Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao mendorong peningkatan kepatuhan pajak alat berat yang dimiliki para pengusaha.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (Pergub NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Alat Berat.
Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah melalui UPTD Rote Ndao, Petrus Manehat mengatakan tingkat kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak alat berat masih tergolong rendah. Padahal, sektor konstruksi dinilai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
"Kami meminta para pengusaha menghormati regulasi yang berlaku dan memberikan kontribusi bagi daerah," kata Petrus Manehat, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Bupati Rote Ndao Sidak Puskesmas Delha dan Bahas Kerja Sama Investasi
Bagi Petrus, masih ditemukan sejumlah pengusaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Berbagai alasan kerap disampaikan, mulai dari alat berat yang berasal dari luar daerah hingga dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
"Ada yang menyampaikan invoicenya tidak ada, ada juga yang mengatakan kendaraannya berasal dari luar daerah," katanya.
Meski demikian, Petrus menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban pajak.
Ia juga meminta agar petugas lapangan dihormati saat melakukan penagihan pajak.
"Kami datang dengan cara baik-baik, jadi kami juga berharap penjelasan diberikan dengan baik," tuturnya.
Petrus menekankan, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ia berharap para pengusaha yang beroperasi di Rote Ndao dapat turut mendukung kemajuan daerah melalui kepatuhan pajak.
"Kalau sudah mengambil hasil dari daerah, kenapa tidak memberikan kontribusi bagi daerah," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan serta membangun komunikasi yang lebih baik ke depan. (rio)