TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menegaskan, keberhasilan akselerasi transformasi Polri sepenuhnya bergantung pada efektivitas fungsi pengawasan di lapangan.
Menurut Wayan, konsep reformasi yang telah disusun oleh Mabes Polri tidak akan membuahkan hasil maksimal jika implementasi pengawasan internalnya lemah.
"Konsep (transformasi Polri) sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Namun yang menarik, dari jumlah tersebut hanya tiga halaman yang membahas mengenai pengawasan. Padahal, bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis," kata Wayan dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Ia meminta Polri memperkuat tiga komponen kunci di internal kepolisian, yakni Inspektorat, Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Wayan menilai, penempatan sumber daya manusia (SDM) terbaik pada tiga fungsi tersebut adalah syarat mutlak agar reformasi kultur Polri berjalan sesuai rencana.
Baca juga: Jimly Sebut Sudah Terima 100 Masukan Masyarakat soal Reformasi Polri, Ada Rencana Ubah Perpres & PP
"Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas. Jika ada jabatan namun tidak berfungsi mengawasi atau justru melindungi kesalahan, maka jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek," ujarnya.
Selain pengawasan internal, Wayan juga melemparkan wacana terkait penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia mengusulkan agar Kompolnas tidak hanya memberikan pertimbangan, tetapi juga memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika anggota Polri. Hal ini dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
"Antara Propam dan Kompolnas itu saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas secara eksternal. Namun saat ini peran eksternal tersebut dirasa masih kurang kuat, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri tuntas," tandasnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan salah satu usulan paling krusial dalam agenda reformasi Polri yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut, usulan tersebut bersifat radikal karena menyangkut penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar benar-benar menjadi lembaga pengawas eksternal yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Menurut Mahfud, selama ini posisi Kompolnas terlalu lemah dan cenderung hanya menjadi “juru bicara” institusi kepolisian, bukan pengawas independen.
“Kompolnas sekarang itu selalu seperti juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/2/2026) malam.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam membantu Presiden Indonesia dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mahfud mengakui lemahnya posisi Kompolnas disebabkan keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Ia bahkan berbicara berdasarkan pengalamannya ketika pernah menjabat sebagai Ketua Kompolnas.
Baca juga: Mahfud Sebut Komite Reformasi Polri Bahas Penguatan Kompolnas, Bakal Bisa Buat Keputusan Mengikat
“Undang-undangnya memang begitu, maka kedudukannya lemah dari sisi aturan,” katanya.
Karena itu, KPRP mengusulkan agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga pengawasan eksternal dengan keputusan yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibantah.
“Kami usulkan Kompolnas menjadi lembaga pengawasan eksternal yang putusannya eksekutorial. Begitu diputus, mengikat. Tidak ada banding,” tegas Mahfud.
Dalam skema tersebut, Kompolnas akan diberi kewenangan untuk mengadili anggota Polri yang melakukan pelanggaran, khususnya perwira tinggi dan pejabat struktural mulai dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
“Pejabat-pejabat Polri seperti itu diadili oleh Kompolnas. Dan keputusannya mengikat,” ujarnya.
Mahfud menyebut gagasan ini mendapat dukungan luas, termasuk dari unsur kepolisian yang tergabung dalam komisi reformasi.
“Hampir semuanya setuju. Bahkan dari Polri bilang, itu baik bagi kami. Dan tentu bagus juga bagi rakyat,” katanya. (*)