Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sengketa lahan antara warga di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali mencuat di publik.
Hal ini terjadi didasari isu akan adanya eksekusi lahan yang akan dilakukan kembali, setelah sebelumnya pada 2018 silam.
Sengketa lahan di hamparan Tanjung Sari mencakup luasan wilayah yang diperkirakan mencapai 17 hingga 20 hektare, di mana dampak eksekusi pada tahun 2018 sendiri telah meratakan sekitar 9 hektare lahan dan menghancurkan 150 hingga 200 unit rumah yang dihuni oleh 343 KK atau 1.411 jiwa.
Konflik ini diperumit oleh benturan status dokumen, yakni banyaknya warga yang sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara legal, namun di sisi lain pihak ahli waris keluarga Albakar tetap bersikukuh melakukan klaim atas seluruh hamparan tersebut berdasarkan interpretasi mereka terhadap putusan pengadilan.
Baca juga: HUT ke-18 Partai Gerindra, Kader di Sulteng Gelar Zikir Bersama dan Santuni Anak Yatim
Bagiamana Tanggapan Ahli Waris atas sengeketa Tanjung Sari?
Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri yang disapa Habibi menyampaikan bahwa, tanah di lokasi Tanjung Sari sejak beberapa tahun terkahir yang ramai diperdebatkan bahkan menjadi isu nasional, sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar, sebagaimana bunyi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya pihak ahli waris Salim Albakkar dalam hal ini Ny. Berkah Albakkar telah berhasil membuktikan bahwa tanah di Tanjung Sari tersebut adalah merupakan harta kekayaan milik Salim Albakkar.
Yang dimana batas-batas tanah harta kekayaan tersebut, telah diuraikan dalam putusaan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997.
"Iya, benar kami telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, yang dimana objek tanah milik ahli waris Ny, Albakar yang tertuang dalam putusan sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Habibi dalam keterangannya pada Minggu (8/2/2026).
Menurut Habibi, langkah ini yang ditempuh saat ini berposisi sebagai pihak ahli waris yang menggunakan hak konsitusional sebagai warga negara dan meminta hak kekayaan tanahnya yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan ke pihak Ahli Waris.
Baca juga: Tanggapi Agenda Demo di DPRD Palu, Alfian Chaniago: Kami Terima Semua Masukan
Hal tersebut juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain (Mafia Tanah).
Ia juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris, atas surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025
habibi menjelaskan bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut yaitu tentang 2 Putusan Kasasi Nomor 2031 K/pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980 yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997, kedua hal tersebut sudah diuji dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 655 PK/PDT/2000 Tahun 2003.
"Sehingga sikap dari Pemprov Sulteng kami anggap tidak memahami Putusan secara utuh, malah kami menganggap Pemprov Sulteng terindikasi memancing kegaduhan ditingkatan masyarakat dan memihak ke salah satu pihak atau advokasi terselubung," jelasnya.
Baca juga: Peneliti BRIN Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Lebih lanjut, ia tegaskan bahwa ahli waris Salim Albakkar merupakan warga negara yang juga harus dilindungi harkat dan martabat serta harta bendanya oleh pihak siapapun termasuk Gubernur Sulawesi Tengah.
Ia menekankan untuk sengketa yang terjadi saat ini, adalah murni sengketa keperdataan yang melibatkan antar individu warga negara yang mengklaim atas kepemilikan, yang mana para pihak ahli waris dan pihak warga merasa memiliki lahan tersebut.
Maka seharusnya isu keperdataan ini tidak digunakan Gubernur sebagai atensi politik semata, dengan cara menggunakan kekuasaannya dalam ranah eksekutif untuk mempengaruhi lembaga negara lain dengan maksud untuk menghalangi pihak ahli waris mendapatkan kembali tanah yang telah diperjuangkan melalui proses hukum positif," ucap Habibi.
Kasus ini kembali diperbincangkan berdasarkan unjuk rasa dari ratusan warga tanjung sari di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu yang beredar terkait eksekusi lahan Tanjung Sari pada 12 Januari 2026 kemarin.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Evaluasi Kinerja dan Administrasi PTSL di Kabupaten Tojo Una-Una
Hal itu menyusul isu eksekusi lahan kembali yang disampaikan Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra yang memastikam bahwa sengketa tanah diwilayah Tanjung Sari, kelurahan Karaton, kecamatan Luwuk, Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Suhendra juga menegaskan bahwa, dalam konteks cakupan kapasitas mereka sebagai lemabaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau menilai suatu putusan bahwa tidak pernah ada dua putusan berbeda sebagaimana yang berkembang ditengah masyarakat saat ini.
Menurutnya putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah dipiutus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sekaligus merespons terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025, tentang penegasan sikap dan tindak lanjut penyelesaian kasus agraria Tanjung Sari yang ditujukan kepada Bupati Banggai. (*)