Polsek Lamongan  Amankan 4 Galon Miras Jenis Toak, Bermula Laporan Masyarakat Soal Kopdar Mata Merah
Dyan Rekohadi February 09, 2026 01:32 AM


SURYA.CO.ID, LAMONGAN –  Polisi mengamankan minuman keras tradisional jenis toak sebanyak empat galon air mineral, masing-masing berisi kurang lebih 60 liter. 

Minuman keras toak itu disita dari sebuah warung milik US di Jalan Baru, kecamatan Lamongan.

Penggeledahan warung hingga penyitaan minuman keras jenis toak itu merupakan tindakan Polsek lamongan dan Polsek Tikung dalam merespon laporan masyarakat.

Baca juga: Pengeroyokan di Jalan Raya Karanggeneng Kalitengah Lamongan, 8 Remaja Diamankan Polisi

Polsek Lamongan Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya selebaran ajakan kopdar “mata merah” yang meresahkan warga di wilayah Jalan Baru, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Minggu (8/2/2026).

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran sekaligus rencana pesta minuman keras di lokasi dimaksud. 

Menanggapi laporan itu, Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan bersama anggota, didampingi Kapolsek Tikung, AKP Nanang beserta personel, langsung mendatangisesuai alamat yang diinformasikan.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras tradisional jenis toak sebanyak empat galon air mineral.

"Seluruh barang bukti kemudian kita nawa  ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut,"  kata Fadelan, Minggu (8/2/2026).

 

Berikan Edukasi

Selain melakukan pengamanan, petugas juga memberikan edukasi serta imbauan secara humanis kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual maupun menyediakan minuman keras. 

"Polisi mengingatkan dampak negatif miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah Fadelan.

Kompol Mukhamad Fadelan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras dalam bentuk apa pun karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta mengganggu kamtibmas.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan kepolisian terdekat.

"Polisi merespons cepat setiap laporan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya. 

Menjelang Ramadhan, Polres Lamongan semakin intens bergerak merespon laporan masyarakat, atau gerakan yang memicu mengganggu Kamtibmas, termasuk mengembangkan informasi yang didapat di dunia maya

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.