TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di Subang berujung panjang.
Sejumlah warga kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ironisnya, salah satu tersangka merupakan korban pencurian itu sendiri karena turut terlibat dalam aksi pemukulan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah terduga maling motor tersebut meninggal dunia akibat dikeroyok massa.
Dalam peristiwa itu, beberapa warga mengakui peran masing-masing saat kejadian berlangsung, mulai dari memukul hingga menendang korban.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus ini.
Baca juga: Sikat Maling Malah Jadi Tersangka! Ini Alasan Kasus di Medan Tak Bisa Disamakan dengan Hogi Minaya
Melalui unggahan di media sosialnya, ia membagikan momen pertemuannya dengan para warga yang kini berstatus tersangka.
Di hadapan Dedi, mereka secara terbuka mengakui tindakan yang dilakukan saat insiden pengeroyokan terjadi.
"Ini saya bertemu dengan korban pencurian motor sekaligus tersangka penganiayaan maling sampai meninggal," kata KDM dalam postingannya tersebut, Minggu (8/2/2026).
Dalam penjelasannya, Dedi menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
"Mereka sudah melaksanakan pemeriksaan di Polres Subang dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian," katanya.
"Kemudian tidak diberlakukan penahanan, hanya wajib lapor," ungkap KDM.
Saat pertemuan berlangsung, Dedi terlihat menanyakan satu per satu peran warga yang terlibat.
Ada yang mengaku memukul wajah korban, ada pula yang mengakui sempat menendang terduga maling motor tersebut.
"Dari sekian orang yang melakukan penganiayaan, dari ratusan, ini lah yang paling apes," kata Dedi.
"Yang mengeroyoknya kan banyak ya, yang apesnya ini," katanya.
Dedi menaruh perhatian khusus pada kondisi keluarga para tersangka.
Menurutnya, mereka memiliki istri dan anak yang bergantung di rumah.
Ia mengkhawatirkan dampak sosial dan ekonomi yang akan muncul apabila para kepala keluarga itu harus menjalani penahanan.
Karena itu, Dedi mengaku akan berupaya mencari jalan keluar terbaik, tanpa menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk itu saya akan mencari jalan, kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan," kata KDM.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum dan berkoordinasi dengan Bupati Kuningan, daerah tempat tinggal sebagian warga yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita akan mempertemukan semuanya untuk mencari titik temu sehingga meringankan upaya kepolisian dalam menjalankan hukum, mudah-mudahan bisa restorative justice, saya tidak tahu ya apakah diperbolehkan atau tidak," ungkap KDM.
Baca juga: Keluarga Jambret Kasus Hogi Minaya Merasa Difitnah Gegara Uang Damai Rp 50 Juta: Tak Pernah Minta
Dikutip dari BPK.go.id, Restorative Justice tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman mengadili perkara Pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Dalam restorative justice ini ada persyaratan yang harus terpenuhi, diantaranya sebagai berikut.
Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini:
Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:
(TribunTrends/TribunBogor)