TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang keresahan akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) terus meluas.
Di tengah kekhawatiran ribuan warga tidak mampu kehilangan akses pengobatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas.
Pemprov Jabar menyatakan siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang kepesertaannya dicoret sejak 1 Februari 2026.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk tanggung jawab negara agar masyarakat dengan penyakit berat tidak terputus dari layanan medis yang menyangkut keselamatan nyawa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ultimatum Rumah Sakit, Status Nonaktif Bukan Alasan Biarkan Rakyat Sekarat
Dedi menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat warganya menderita akibat persoalan administratif.
Ia menyatakan Pemprov Jawa Barat akan segera bergerak melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang benar-benar tidak mampu.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Minggu (8/2/2026).
Menurut Dedi, langkah ini menjadi keharusan agar masyarakat rentan tetap memperoleh hak dasar mereka atas layanan kesehatan, khususnya mereka yang bergantung pada perawatan jangka panjang.
Seperti diketahui, penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkesinambungan.
Dedi menyebut, sejak kebijakan itu diterapkan, penderitaan masyarakat semakin nyata dan menyentuh sisi kemanusiaan.
"Saya sampaikan hari ini banyak sekali penderitaan yang dialami. Mereka yang memiliki penyakit kanker harus kemoterapi, thalassemia harus transfusi darah, gagal ginjal harus cuci darah," kata Dedi.
Baginya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa intervensi nyata dari pemerintah daerah.
Lebih jauh, Dedi mengungkapkan bahwa pencoretan kepesertaan PBI JKN membuat sejumlah rumah sakit tidak dapat memberikan layanan kepada pasien.
Status BPJS yang tidak lagi aktif menjadi penghalang utama bagi warga untuk mendapatkan perawatan.
"Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani," ucap Dedi.
Situasi ini, menurutnya, sangat memprihatinkan karena menyangkut hak hidup dan keselamatan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Pemprov Jabar Jamin Pembayaran BPJS bagi Warga Miskin
Sebagai solusi konkret, Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan menjamin pembiayaan BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Pemerintah daerah siap mengambil alih kewajiban pembayaran iuran BPJS agar layanan kesehatan tetap berjalan.
"Untuk jaminan asuransi kesehatan, BPJS-nya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi," tuturnya.
Ia memastikan kebijakan ini akan menyasar warga yang memenuhi kriteria tidak mampu dan benar-benar bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.
Baca juga: Gus Ipul Marah Lihat Pasien Cuci Darah Ditolak karena BPJS Nonaktif: Tutup Saja Rumah Sakitnya!
Di akhir pernyataannya, Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergotong royong menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Jawa Barat.
Ia mengimbau warga yang secara ekonomi mampu agar mengasuransikan kesehatannya secara mandiri.
"Bagi mereka yang mampu mengasuransikan kesehatannya agar kita pada saat susah ada jaminan untuk pengobatan," ucap Dedi.
Baginya, solidaritas sosial dan kemandirian menjadi kunci agar sistem jaminan kesehatan dapat terus berjalan dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan peringatan keras kepada rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Gus Ipul, rumah sakit yang menolak pasien terutama peserta BPJS Kesehatan PBI berisiko menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas laporan adanya pasien yang tidak mendapatkan pelayanan medis akibat persoalan administrasi kepesertaan.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit yang menolak pasien justru menunjukkan adanya masalah serius dalam etika dan pelayanan.
"Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong, ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup," kata Gus Ipul.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas pemerintah bahwa keselamatan dan nyawa pasien tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan administratif.
Menurut Gus Ipul, urusan administrasi bukan alasan yang dapat dibenarkan untuk menghentikan pelayanan medis.
Baca juga: BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Jangan Panik, Ini Panduan Reaktivasi Lewat Dinsos dan Faskes
Gus Ipul menekankan bahwa prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan nyawa manusia.
Etika rumah sakit, kata dia, harus menempatkan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam persoalan administrasi yang menyangkut kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
"Ya jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya, ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," tegasnya.
Menanggapi laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak karena status BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta rumah sakit agar tidak menunda penanganan medis dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit baik peserta BPJS maupun bukan harus tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan, terlebih jika kondisinya mengancam keselamatan jiwa.
"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.
Gus Ipul menilai, menolak pasien dengan alasan tidak mampu membayar adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan pelayanan publik.
"Itu kesalahan besar," kata Gus Ipul.
***