Naik Tipis, Harga Emas Antam di Palembang Senin 9 Februari 2025, Masih Rp2,9 Juta Per Gram
Shinta Dwi Anggraini February 09, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau kembali mengalami kenaikan sebesar Rp20 ribu pada Senin (9/2/2026).

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, harga emas Antam kini menjadi Rp2,940,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,947,350.

Padahal sehari sebelumnya atau pada Sabtu (7/2/2026), harga emas antam di Palembang sedang naik Rp66 jadi  Rp2,920,000 per gram.

Bagi anda yang ingin menjual emas, harga pembelian kembali (buyback) sedang naik sekitar Rp28,000  per gram menjadi Rp 2,734,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,520,000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,523,800
  • 1 gram : Rp 2,940,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,947,350
  • 2 gram : Rp 5,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,834,550.
  • 3 gram : Rp 8,705,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8,726,763
  • 5 gram : Rp 14,475,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 14,511,188
  • 10 gram : Rp 28,895,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 28,967,238
  • 25 gram : Rp 72,112,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 72,292,280
  • 50 gram : Rp 144,145,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 144,505,363
  • 100 gram : Rp 288,212,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 288,932,530
  • 250 gram : Rp 720,265,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 722,065,663
  • 500 gram : Rp 1,440,320,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,443,920,800
  • 1.000 gram : Rp 2,880,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,887,801,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.