SURYA.co.id – Bayangkan sebuah institusi sosial yang diniatkan untuk menolong anak-anak terlantar, namun justru harus berjuang mempertahankan lahannya sendiri.
Tanah yang dibeli puluhan tahun lalu, dirawat, dan dipersiapkan untuk kepentingan kemanusiaan, tiba-tiba berpindah nama hanya karena selembar sertifikat.
Kondisi itulah yang dialami sebuah lahan panti asuhan di Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui sertifikat tanah yang sedang diurus bertahun-tahun mendadak terbit atas nama orang lain.
Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya pengelola yayasan, panti asuhan, dan pemilik lahan yang proses administrasinya belum rampung.
Kasus ini mengingatkan bahwa sengketa tanah bukan sekadar persoalan kelalaian administrasi, melainkan juga membuka peluang bagi praktik mafia tanah yang semakin terorganisasi.
Seorang warga Surabaya bernama Go Phen Sian (70) melaporkan dugaan mafia tanah ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 10 x 20 meter di kawasan Keputih Tegal Timur sejak 2004.
Menurut kuasa hukumnya, Dimas Pangga Putra, kliennya yang berprofesi sebagai pendeta membeli tanah tersebut secara sah melalui akta jual beli di hadapan notaris dengan niat mendirikan panti asuhan.
Setelah transaksi, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan selama beberapa tahun sebagai syarat pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Duduk Perkara Urus Sertifikat Bertahun-tahun, Tanah Panti Asuhan Tiba-Tiba Ganti Nama
Pada 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian telah terbit.
Saat itu, kliennya meyakini proses menuju sertifikat resmi hanya tinggal menunggu waktu.
Namun keterkejutan muncul pada 2024. Sertifikat tanah yang dinantikan justru diketahui telah terbit atas nama Rofiul Anam dan bahkan telah berpindah tangan kepada Heri Budiman melalui jual beli.
“Klien saya dikejutkan ketika mengetahui sertifikat sudah terbit, tetapi bukan atas namanya,” ujar Dimas.
Situasi ini menguatkan dugaan bahwa terdapat celah hukum dan administrasi yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Kasus sengketa tanah panti asuhan seperti ini bukanlah kejadian tunggal.
Ada sejumlah faktor yang membuat lahan fasilitas sosial rentan menjadi target mafia tanah.
1. Status lahan belum bersertifikat
Banyak tanah yayasan atau panti asuhan masih berbentuk girik, petok D, atau sedang dalam proses pengurusan hak, sehingga rawan “disalip” pihak lain.
2. Administrasi yang lemah
Pergantian pengurus yayasan, dokumen lama yang tercecer, atau kurangnya pencatatan digital membuat data tanah sulit diawasi secara konsisten.
3. Lahan terlihat “diam”
Tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial sering dianggap tidak produktif dan minim pengawasan, sehingga oleh oknum dipersepsikan seperti tidak bertuan.
Agar masyarakat lebih waspada, berikut tiga modus mafia tanah yang kerap muncul dalam sengketa lahan fasilitas sosial:
Modus 1: Pemalsuan Dokumen (Warkah)
Oknum membuat dokumen pendukung palsu, seperti surat keterangan waris atau jual beli fiktif, untuk mengajukan sertifikat baru seolah-olah sah.
Modus 2: “Menyalip” di Tengah Proses Administrasi
Proses sertifikasi yang macet bertahun-tahun, termasuk saat PTSL, dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan paralel dengan data yang direkayasa.
Modus 3: Kolaborasi dengan Oknum
Celah di tingkat kelurahan atau kecamatan dimanfaatkan untuk menerbitkan surat keterangan tanah baru di atas lahan yang telah memiliki alas hak.
Dalam kasus ini, bahkan muncul dugaan penggunaan identitas pihak lain tanpa izin.
“Pada 2024 kami juga membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Dimas.
Agar kejadian serupa tidak terulang, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan pemilik lahan dan pengelola yayasan:
1. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi resmi BPN ini memungkinkan pemilik memantau status sertifikat dan mengecek sertifikat tanah online secara berkala.
2. Pasang patok dan papan informasi
Penanda fisik yang jelas dapat mengurangi klaim sepihak dan menunjukkan bahwa lahan tersebut dikelola secara aktif.
3. Audit dokumen secara berkala
Pastikan data tanah diverifikasi langsung ke kantor pertanahan, tidak hanya disimpan sebagai arsip.
4. Digitalisasi warkah
Simpan salinan digital dokumen alas hak sebagai bukti cadangan jika terjadi sengketa.
Kasus sengketa tanah panti asuhan di Surabaya ini menjadi pengingat bahwa niat baik saja tidak cukup tanpa pengamanan administrasi yang kuat.
Dugaan mafia tanah yang dialami Go Phen Sian menunjukkan betapa rentannya lahan fasilitas sosial jika luput dari pengawasan.
Dimas menegaskan, kasus kliennya menjadi contoh nyata bagaimana dugaan permainan dokumen dapat merugikan masyarakat luas.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Ia berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah.”
Momentum ini diharapkan mendorong perbaikan birokrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kewaspadaan publik dalam menjaga aset sosial yang seharusnya dilindungi bersama.(Tony Hermawan/Putra Dewangga/SURYA.co.id)