TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui telah mengetahui keberadaan safe house yang diduga digunakan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Meski demikian, Purbaya menegaskan dirinya bukan penegak hukum dan menyebut waktu pengungkapan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (6/2/2026), usai melantik 40 pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru ia rotasi imbas OTT KPK di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam praktik operasi gelap seperti kasus suap, umumnya terdapat safe house yang digunakan para pelaku untuk berkumpul dan menjalankan aksinya.
Safe house tersebut, menurut Purbaya, biasanya hanya dapat dimasuki oleh oknum pejabat tertentu.
"Kalau operasi gelap pasti ada safe house-nya. Tempat di mana mereka bisa berkumpul, enggak terdeteksi siapapun. Itu biasanya handphone juga enggak boleh masuk."
"Biasanya tempat kayak gitu selalu ada. Jadi tempat yang strik untuk para pejabat yang terlibat saja yang bisa masuk," kata Purbaya, di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (6/2/2026), dilansir Kompas TV.
Sudah Tahu Sejak Beberapa Bulan Lalu
Purbaya kemudian mengungkapkan bahwa informasi mengenai keberadaan safe house oknum Bea Cukai tersebut telah dilaporkan kepadanya sejak beberapa bulan lalu.
Namun, menurutnya, pengungkapan ke publik baru dilakukan belakangan oleh aparat penegak hukum dan hal itu merupakan keputusan aparat.
"Saya pikir sudah lama itu, saya sudah tahu berapa bulan yang lalu ada safe house. Tapi memang belum saatnya dibuka kali."
"Saya sih enggak tahu (kenapa baru diungkap sekarang). Saya kan bukan penegak hukum. Tapi mereka sudah memberi sinyal ke saya," jelas Purbaya.
Informasi Diketahui Segelintir Orang
Purbaya menambahkan bahwa informasi mengenai safe house tersebut hanya diketahui oleh sedikit orang, termasuk dirinya.
Saat pertama kali menerima informasi itu, ia sempat menilai kasus tersebut tidak serius.
Namun belakangan terungkap bahwa safe house tersebut berkaitan dengan dugaan kasus suap besar di lingkungan Bea Cukai.
"Enggak. Hanya sedikit orang saja yang tahu. Bukan rahasia umum."
"Saya tahu karena orang sana telepon saya ngasih informasi tapi saya pikir enggak serius. Rupanya betul-betul serius," ungkap Purbaya.
KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memamerkan bukti visual mencengangkan dari hasil OTT terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Berdasarkan foto-foto barang bukti yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (6/2/2026), terlihat tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing hingga logam mulia yang disita tim penyidik.
Barang-barang bernilai fantastis tersebut ditemukan di sebuah apartemen GRV yang diduga kuat difungsikan sebagai safe house atau rumah aman oleh para tersangka.
Tumpukan Uang dan Logam Mulia Disita
Dalam foto tersebut, tampak gepokan uang dolar Singapura (SGD) pecahan 1.000 dan dolar Amerika Serikat (USD) pecahan 100 yang diikat karet, berserakan di atas kasur berseprai ungu dan merah marun.
Di sebelahnya, terlihat tumpukan uang rupiah pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar.
Tak hanya uang tunai, foto lainnya memperlihatkan logam mulia atau emas batangan yang masih terbungkus rapi.
Sebuah brankas besi berwarna hitam juga tampak terbuka, berisi tumpukan uang tunai serta beberapa tas kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan barang berharga.
Dalam salah satu foto, terlihat seseorang mengenakan kaos hitam bergambar karakter “Mario Bros” duduk di samping tumpukan barang bukti tersebut saat tim penyidik melakukan penggeledahan.
Apartemen Sewaan Khusus untuk Menyimpan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lokasi penemuan barang bukti tersebut bukanlah kediaman resmi, melainkan sebuah unit apartemen yang disewa khusus.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya mengenai kepemilikan unit di apartemen GRV tersebut, Budi menegaskan bahwa status apartemen tersebut adalah sewaan.
"Jadi memang ini disewa secara khusus. Nah, untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya," tambahnya.
Rincian Harta Fantastis Capai Rp40,5 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar.
Nilai tersebut dinilai sangat fantastis untuk ukuran pejabat teknis.
Berikut rincian barang bukti yang disita KPK.
"Karena memang kalau dilihat dari nilainya kan fantastis gitu ya. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya juga besar. Sampai ada yang 1 sekian juta dolar Singapura," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini