Penjelasan Pemerintah Soal Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI
Hari Susmayanti February 09, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menonaktifkan peserta penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai polemik di tengah masyarakat.

Sebab, banyak warga yang selama ini menggantungkan proses pengobatan sakit yang dideritanya melalui BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan dan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pemerintah pusat dan daerah.

Peserta PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan sesuai ketentuan, dengan kelas perawatan kelas 3. Program ini bertujuan memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak.

Terus mengapa pemerintah menonaktifkan jutaan data peserta BPJS Kesehatan PBI?

Dalam rapat konsultasi di Gedung DPR RI pada Senin (9/2/2026) pagi, pemerintah melalui Kementrian Sosial menegaskan bahwa tidak ada pengurangan jatah penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Menurut Gus Ipul, yang terjadi saat ini adalah relokasi dari peserta yang dianggap sudah mampu kepada warga miskin.

"Kita alihkan ke mana? Jadi, ini banyak yang menganggap kayaknya ini dikurangi. Tidak ada yang dikurangi, tapi direalokasi," kata Gus Ipul dikutip dari Kompas.com.

Menurut Gus Ipul, penerima Bantuan Iuran yang sudah dianggap mampu, alokasinya dialihkan kepada warga miskin.

Dia mencontohkan seorang warga yang berasal dari kalangan desil 10, yang memiliki aset rumah dan motor. 

Lalu, ada juga warga dari kalangan desil 7, yang memiliki rumah layak huni. Dari penonaktifan tersebut, kata Gus Ipul, pemerintah merelokasi jatah mereka ke orang-orang miskin dari desil 1.

 "Misalnya ini ke Apendi, desil 1. Ini baru di Januari 2026. Ini adalah Monem, desil 1, penerima baru Januari 2026. Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," ujar dia.

Baca juga: Atap Pasar Godean Rusak Akibat Cuaca Ektsrem, Disperindag Sleman Segera Lakukan Perbaikan

Jeritan pasien

Kondisi di lapangan semenjak kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI memang cukup pelik.

Masyarakat yang selama ini bergantung pada BPJS Kesehatan untuk pengobatan sakitnya menjadi kelimpungan karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan lagi.

Seperti yang dialami oleh Dada Lala (34) (bukan nama sebenarnya).

Warga dengan penyakit gagal ginjal itu biasanya menjalani cuci darah selama dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Sabtu.

Namun tiba-tiba, dirinya mendapatkan informasi bahwa namanya tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi saat hendak melaksanakan kontrol pada Senin (2/2/2026) malam. 

Tentu saja informasi itu membuatnya kaget.

Sebab, proses hemodialisa tidak bisa ditunda.

Jika ditunda, hal itu akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatannya.

“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujar Lala kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Selama tiga tahun terakhir, Lala bergantung pada layanan BPJS Kesehatan melalui program PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal.

Ia rutin menjalani cuci darah di RS Mitra Keluarga Jatiasih.

Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening.

Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera.

 “Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” katanya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.