TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Angka kemiskinan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memang menunjukkan tren penurunan dalam satu dekade terakhir.
Namun, puluhan ribu warga masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk miskin Bulukumba pada Maret 2025 berada di angka 6,06 persen atau sekitar 25,88 ribu jiwa.
Meski menjadi yang terendah dalam 10 tahun terakhir, angka tersebut menegaskan, persoalan kemiskinan belum sepenuhnya teratasi.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Kabid Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, menyebut penurunan terjadi secara bertahap dari tahun ke tahun.
Pada Maret 2021, angka kemiskinan masih berada di level 7,43 persen.
Angka itu kemudian turun menjadi 7,39 persen pada 2022, 7,22 persen pada 2023, 6,71 persen pada 2024, hingga mencapai 6,06 persen pada 2025.
Secara regional, posisi Bulukumba juga terbilang cukup kompetitif.
Pada 2025, daerah ini menempati urutan keenam dengan persentase penduduk miskin terendah di Sulawesi Selatan.
Sekaligus berada di bawah rata-rata provinsi yang tercatat sebesar 7,60 persen.
“Angka kemiskinan Bulukumba juga terendah di wilayah selatan Sulawesi Selatan,” ujar Andi Ayatullah Ahmad, Senin (9/2/2026).
Meski begitu, jumlah warga miskin yang masih mencapai lebih dari 25 ribu jiwa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Indikator kualitas kemiskinan turut menunjukkan perbaikan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun menjadi 0,70, sementara Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) berada di angka 0,12 pada Maret 2025.
Penurunan ini menandakan kesenjangan pengeluaran penduduk miskin semakin mengecil dan tekanan ekonomi tidak semakin parah.
Perbaikan tersebut disebut dipengaruhi oleh penguatan sektor pertanian dan perikanan, dukungan terhadap UMKM, peningkatan layanan dasar, serta program perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran.
Pemkab Bulukumba pun berkomitmen menjaga tren positif melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan seluruh masyarakat.
Data Kemiskinan Bulukumba 10 Tahun Terakhir:
2016: 8,06 persen
2017: 7,97 persen
2018: 7,48 persen
2019: 7,26 persen
2020: 7,10 persen
2021: 7,43 persen
2022: 7,39 persen
2023: 7,22 persen
2024: 6,71 persen
2025: 6,06 persen.
Siapa yang Disebut Warga Miskin?
Warga tergolong miskin adalah penduduk yang pengeluaran rata-ratanya per kapita per bulan berada di bawah Garis Kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Garis kemiskinan ini dihitung dari dua komponen utama:
Kebutuhan makanan
Diukur berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan minimum 2.100 kilokalori per orang per hari, seperti beras, lauk-pauk, sayur, dan kebutuhan pangan pokok lainnya.
Kebutuhan non-makanan
Meliputi kebutuhan dasar seperti perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pakaian.
Jika total pengeluaran seseorang atau sebuah rumah tangga tidak mampu memenuhi dua kebutuhan dasar tersebut, maka mereka dikategorikan sebagai penduduk miskin.
Ciri Umum Warga Tergolong Miskin:
Secara umum, warga miskin memiliki beberapa karakteristik berikut:
Pendapatan tidak tetap atau bergantung pada pekerjaan informal
Rentan kehilangan penghasilan akibat cuaca, sakit, atau kondisi ekonomi
Akses terbatas terhadap layanan kesehatan dan pendidikan berkualitas
Tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni
Memiliki daya beli rendah terhadap kebutuhan pokok
Miskin Bukan Sekadar Tidak Punya Uang:
Kemiskinan tidak hanya dilihat dari penghasilan, tetapi juga dari kemampuan bertahan hidup secara layak.
Karena itu, seseorang bisa terlihat bekerja atau memiliki penghasilan, namun tetap tergolong miskin jika pengeluarannya belum mampu menutup kebutuhan dasar.
Inilah sebabnya angka kemiskinan bisa menurun, tetapi jumlah warga miskin tetap terasa besar di lapangan.
Mengapa Jumlah Warga Miskin Masih Tinggi?
Beberapa faktor yang memengaruhi masih tingginya jumlah warga miskin, antara lain:
Kenaikan harga kebutuhan pokok
Ketergantungan pada sektor pertanian dan perikanan tradisional
Terbatasnya lapangan kerja formal
Dampak ekonomi pascapandemi dan fluktuasi harga hasil produksi. (*)