Sidang Tuntutan Eks Walikota Harnojoyo dan Raimar Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda, Ini Alasannya
Odi Aria February 09, 2026 02:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sidang Tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi bangunan Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kepala PT Magna Beatum cabang Palembang ditunda.

Seyogyanya, pembacaan tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel pada hari ini Senin (9/2/2026) sesuai jadwal. 

Namun karena tuntutan belum siap, sehingga sidang ditunda hingga Kamis 19 Februari 2026 mendatang.

"Kita tunda tanggal 19 Februari 2026 ya, hari Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim tipikor Fauzi Isra SH MH.

Karena sidang Harnojoyo dan Raimar ditunda, majelis hakim melanjutkan sidang untuk perkara Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tiga diantaranya adalah, Harnojoyo, Raimar, dan Harobin Mustafa.

Pada agenda sidang sebelumnya pemeriksaan kedua terdakwa, Raimar Yousnadi mengakui kalau PT Magna Beatum belum ada pengalaman mengerjakan proyek saat mengikuti lelang Pasar Cinde. 

Tetapi induk perusahaan PT Magna Beatum sudah banyak memiliki pengalaman dengan membangun sejumlah mal.

Raimar juga mengatakan jabatannya di PT Magna Beatum hanyalah sebagai Branch Manager atau kepala cabang sehingga keputusan yang diambil adalah keputusan Dirut yang saat itu dijabat.

Sedangkan Harnojoyo menyebut kewenangan pembongkaran pasar berada di tangan PD Pasar, menyusul penyerahan Pasar Cinde sebagai aset yang dikelola badan usaha milik daerah tersebut.

Menurutnya, meski Pemerintah Kota Palembang memiliki saham di PD Pasar, keputusan teknis terkait pembongkaran Pasar Cinde berada pada PD Pasar.

Tentang dasar pengurangan BPHTB, Harnojoyo mengaku tidak tahu dasar pengurangan BPHTB terhadap PT Magna Beatum.

Pengurangan itu diberikan berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Shinta Raharja, kepala Bapenda atau Dispenda saat itu.

Menurutnya, batas kewenangan tentang objek pajak yang bernilai diatas Rp 2 miliar menjadi kewenangan kepala daerah dalam hal ini Walikota. Sedangkan objek pajak yang nilainya dibawah Rp 2 miliar menjadi kewenangan Bapenda.

Sedangkan ada SK yang masuk tertanggal 31 Maret menyatakan objek pajak tersebut memiliki nilai diatas Rp 2 miliar yang seharusnya menjadi kewenangannya. Namun justru ditandatangani oleh saksi Shinta Raharja.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.