Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyatakan, peristiwa hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring dalam tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencederai keluhuran harkat dan martabat.
Sunarto, sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin, mengaku sangat kecewa dan sangat menyesalkan oknum peradilan terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan itu.
“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto.
Diakui, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen MA dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Ketua MA mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi peradilan. MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara mereka yang terlibat, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.







