TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar pergeseran jabatan kembali berhembus di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulut, Jemmy Ringkuangan, dikabarkan akan mengisi posisi Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sulut.
Posisi Asisten II tersebut sebelumnya dijabat oleh Christian Talumepa.
Informasi ini mencuat jelang agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemprov Sulut.
Posisi Asisten II tersebut sebelumnya dijabat oleh Christian Talumepa.
Informasi ini mencuat jelang agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemprov Sulut.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung Senin (9/2/2026) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sulut pada pukul 16.00 WITA.
Sosok Jemmy Ringkuangan
Jemmy Ringkuangan, A.P., M.Si., merupakan birokrat senior di jajaran Pemprov Sulut.
Ia lahir pada 6 Juli 1975 dan merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 1997 (Angkatan V).
Rekam jejak birokrasi Jemmy terbilang panjang dan strategis.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS), Jemmy pernah dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Setdaprov Sulut pada tahun 2014.
Di era pemerintahan ODSK, Jemmy juga sempat menduduki jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulut, sebelum kemudian dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Tak hanya di tingkat provinsi, Jemmy Ringkuangan juga memiliki pengalaman di pemerintahan daerah.
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tomohon pada 18 Februari 2021.
Bahkan pada tahun yang sama, Jemmy sempat dipercaya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tomohon, menggantikan Wali Kota Jimmy Feidie Eman dan Wakil Wali Kota Syerly Adeline Sompotan yang masa jabatannya telah berakhir.
Tugas Assiten 2 Pemprov Sulut
1) Penyusunan kebijakan, perencanaan, keuangan dan monitoring pelaksanaan pemerintah daerah;
2) Pelaksanaan dan pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan Daerah
3) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
4) Penyelenggaraan urusan Perekonomian dan Pembangunan;
5) Penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Pelaporan;
6) Penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa, perbatasan, bencana dan urusan pemerintahan lain - lain; dan
7) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK