Pansus I DPRD Kaltara Bahas Dua Ranperda Bersama OPD Terkait, Wakil Ketua Muddain: Samakan Persepsi
Junisah February 09, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara gelar pertemuan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) belum lama ini.

Pertemuan tersebut guna membahas Ranperda tentang Penghargaan Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, yang memimpin jalannya rapat, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap substansi dua Ranperda yang sedang dibahas.

“Rapat hari ini dilaksanakan untuk melakukan penyamaan persepsi terhadap dua ranperda. Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif dari Anggota DPRD Kaltara,” ucap Muddain, Senin (9/2/2026).

Baca juga: DPRD Kaltara Matangkan Pembahasan Dua Ranperda Perbukuan dan Pengarusutamaan Gender

Lebih lanjut, Muddain menjelaskan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan usulan dari pemerintah daerah, yang dalam hal ini diajukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

“Perubahan perda ini diajukan oleh pemerintah daerah agar pengelolaan barang milik daerah dapat lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Muddain menegaskan, pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Pihaknya berharap Ranperda yang dibahas dapat memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.

“Kami berharap ranperda yang dibahas ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.