Hasil RDP, PKL Dilarang Berjualan di Depan Tugu Bandara 99, DPRD Tarakan Usulkan Dua Opsi
Junisah February 09, 2026 04:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Polemik aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Tugu 99 dekat Bandara Juwata Tarakan Kalimantan Utara, akhirnya menemukan titik terang, meski belum sepenuhnya tuntas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Tarakan bersama para PKL dan pihak terkait siang tadi, Senin (9/2/2026) disepakati keputusan awal yang cukup tegas yakni PKL sementara dilarang berjualan hingga solusi final ditemukan.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menegaskan keputusan tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan. Menurutnya, DPRD Tarakan justru sedang berupaya keras mencari jalan keluar terbaik agar para pedagang tetap bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Kesimpulan pertama, pedagang untuk selanjutnya dilarang berdagang sampai solusi ketemu. Ini bukan mau ambil kelurusan atau menyudutkan siapa-siapa,” ujar Simon saat RDP.

Baca juga: Satpol PP Tarakan Sebut Penertiban PKL Tugu 99 di Jalan Protokol Sesuai SOP, Demi Keindahan Kota

Di RDP tersebut, Komisi II DPRD Tarakan menawarkan dua opsi solusi yang kini sedang dikomunikasikan dengan pemerintah daerah dan pihak bandara.

Solusi pertama, memanfaatkan kawasan Tugu Bandara 99 sebagai lokasi sementara bagi PKL. Simon menjelaskan, para pedagang bisa ditempatkan di area tertentu yang telah ditunjukkan dalam rapat, dengan pengaturan waktu operasional yang jelas.

 “Tugu 99 bisa kita manfaatkan untuk saudara-saudara kita Pedagang Kaki Lima yang saat ini berjualan di pinggir jalan. Itu solusi pertama,” jelasnya.

Adapun jam operasional yang diusulkan adalah pagi pukul 06.00–10.00 WITA, kemudian sore hari pukul 15.00–18.00 WITA. Pengaturan waktu ini diharapkan tidak mengganggu aktivitas lalu lintas maupun fungsi kawasan yang ada di sekitar Bandara Juwata Tarakan.

Solusi kedua, DPRD Tarakan meminta pihak manajemen Bandara Juwata Tarakan ikut memfasilitasi PKL baik melalui penyediaan lokasi berdagang maupun kemungkinan kolaborasi fasilitas.

“Yang kedua, kita minta dari bandara agar bisa memfasilitasi keluarga kita. Mudah-mudahan itu bisa jadi solusi terakhir yang menyelesaikan semuanya,” kata Simon.

Baca juga: Breaking News- Ditertibkan Satpol PP, 15 Pedagang Kaki Lima di Depan Tugu 99 Ngadu ke DPRD Tarakan

Simon Patino menegaskan, Komisi II DPRD Tarakan memberi waktu satu minggu kepada pihak bandara untuk memberikan jawaban resmi, apakah solusi yang ditawarkan memungkinkan untuk dijalankan atau tidak.

 “Saya tadi minta sama pihak Bandara Juwata Tarakan itu satu minggu. Dalam satu minggu ini harus ada jawaban, bisa atau tidak,” tegasnya.

Menurut Simon Patino, pihaknya tidak akan menggelar RDP lanjutan dalam waktu dekat, melainkan cukup melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Tarakan, termasuk Wali Kota.

Menanggapi kekhawatiran PKL terkait biaya sewa yang terlalu tinggi jika berjualan di area bandara, Simon Patino memastikan DPRD telah menyiapkan opsi lain melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau ternyata sewa terlalu tinggi dan PKL tidak mampu, nanti kita libatkan Dinas Perdagangan atau Dinas Pariwisata. Mereka sudah punya standar, seperti di Sebengkok atau Taman Berlabuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya berjualan di dalam kawasan tertentu atau trotoar masih memungkinkan, selama sesuai aturan dan disepakati semua pihak.

SATPOL PP TARAKAN IKUT RDP - Opniel Sangka, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Tarakan didampingi jajaran saat ikut dalam kegiatan RDP di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (9/2/2026).
SATPOL PP TARAKAN IKUT RDP - Opniel Sangka, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Tarakan didampingi jajaran saat ikut dalam kegiatan RDP di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (9/2/2026). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Lebih jauh, Simon menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal ketertiban, tetapi juga soal nasib masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari berdagang.

 “Yang paling utama, kita melihat kondisi masyarakat sekarang. Mereka kesulitan ekonomi. Mereka di situ juga untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh stakeholder agar tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.

“Ini harus jadi perhatian kita bersama. Jangan sampai mereka kehilangan rejeki. Selama mereka tidak berjualan, berarti penghasilan mereka hilang,” tambahnya.

Untuk sementara, para PKL diminta bersabar dan menghentikan aktivitas jualan, sembari menunggu hasil koordinasi dan keputusan akhir.

Dalam rapat tersebut juga muncul wacana kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak bandara, termasuk kemungkinan penyediaan rombong atau fasilitas pendukung lainnya.

“Kalau kita sepakat di Tugu 99, rombong bisa kita siapkan. Tapi kalau dari bandara, tentu harus dilihat dulu apakah tidak melanggar aturan. Makanya perlu kolaborasi,” jelas Simon seraya menambahkan, menurutnya, pihak bandara juga menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.