Jual Obat Keras Ilegal di Toko hingga Pergudangan, Dua Pengedar di Penjaringan Jakut Ditangkap
Ferdinand Waskita Suryacahya February 09, 2026 04:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap dua pria berinisial MK dan FA yang mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari tangan keduanya, polisi menyita total 1.106 butir obat berbahaya berbagai jenis yang siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan di bawah komando Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dan Kasubnit IV Narkoba AKP Pujiono.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil observasi wilayah yang dilakukan anggota di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.

"Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Penjaringan dengan barang bukti obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara ilegal," kata Agta dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/2/2026).

OBAT BERBAHAYA - Polsek Metro Penjaringan mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan pihak kepolisian. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Kronologi Penangkapan Tersangka MK

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pergudangan Jalan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi mendapati tersangka MK yang mengedarkan obat keras tanpa izin di kios tempatnya bekerja.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang disimpan di dalam laci meja kios.

"Barang bukti yang disita dari tersangka MK antara lain 126 butir Hexymer dalam plastik klip kecil, 610 butir Hexymer dalam satu bungkus plastik, 77 butir Tramadol, serta 48 butir Trihexyphenidyl," ungkap Agta.

Selain itu, polisi juga menyita tiga pak plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 400.000 hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pria berinisial Z yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Obat diantar langsung ke kios tempat tersangka bekerja pada akhir Januari 2026.

MK diketahui telah menjual obat berbahaya tersebut selama sekitar dua minggu sebelum akhirnya ditangkap.

Kronologi Penangkapan Tersangka FA

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu toko kosmetik di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap FA dan menyita 135 butir Hexymer dan 110 butir Tramadol, satu unit ponsel iPhone 11, serta uang tunai Rp 330.000 hasil penjualan obat.

FA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang tidak dikenal atas perintah seorang berinisial R yang saat ini juga masih dalam pencarian.

Polisi juga mengungkap bahwa FA baru bekerja di toko tersebut sekitar satu bulan.

Modus Operandi dan Harga Jual

AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, kedua tersangka menjual obat keras secara eceran dengan harga murah guna menarik pembeli dan memperoleh keuntungan.

Tersangka MK diketahui menjual Hexymer dalam plastik klip kecil berisi enam butir seharga Rp 5.000, sementara Tramadol dan Trihexyphenidyl dijual sekitar Rp 40.000 per strip atau Rp 4.000 per tablet.

Di sisi lain, tersangka FA menjual Tramadol seharga Rp 3.000 per butir dan Hexymer Rp 2.000 per butir.

"Motif para pelaku menjual obat tersebut untuk memperoleh keuntungan dan dijadikan sebagai pekerjaan sehari-hari," ujar Agta.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok obat berbahaya yang diduga menjadi sumber peredaran di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Toko Plastik di Jagakarsa Jaksel Diam-diam Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, Pelaku Ditangkap
  • Baca juga: Razia Akhir Tahun di Jatinegara, Polisi Amankan 340 Butir Obat Terlarang dan 48 Botol Miras
  • Baca juga: Satpol PP Bongkar Kedok Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang di Jatinegara, Bisnis Gelap Digerebek
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.