TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat, cukup signifikan pada 2026 menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun di tengah tekanan efisiensi anggaran, pemerintah daerah justru diminta untuk tidak kehilangan akal dan semangat berinovasi.
Pj Sekda Kotim Umar Kaderi, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih jeli dan cermat dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan besar swasta (PBS).
Khususnya melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun sumber pendanaan sah lainnya.
“Di tengah keterbatasan anggaran, kita tidak boleh berhenti berinovasi. Kerja sama dengan pihak swasta adalah solusi strategis agar program pembangunan tetap berjalan,” tegas Umar, Senin (9/2/2026).
Ia mengungkapkan, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2026 harus menghadapi pemangkasan dana TKD hingga mencapai Rp 380 miliar.
Kondisi ini secara langsung berdampak pada berbagai program pembangunan yang selama ini sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi kunci untuk menutup celah pembiayaan tersebut.
“Efisiensi anggaran bukan berarti pembangunan berhenti. Justru ini momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Umar menekankan, pemanfaatan dana CSR tidak hanya soal mencari tambahan anggaran, tetapi juga membuka peluang masuknya keahlian, teknologi, serta sumber daya lain dimiliki perusahaan swasta.
Dengan begitu, kualitas dan jangkauan program pembangunan dapat tetap terjaga meski anggaran terbatas.
Sebagai contoh keberhasilan, Umar menyoroti kolaborasi antara Dinas Perikanan Kotim dengan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI).
Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sektor perikanan mampu menyerap dana CSR untuk program pengembangan tanpa membebani kas daerah.
“Ini contoh nyata. Program berjalan, daerah terbantu, dan semua sesuai aturan,” kata Umar.
Namun demikian, ia menyayangkan masih banyak OPD belum memahami secara utuh skema pendanaan CSR melalui GPPI.
Padahal, potensi dana bisa dimanfaatkan cukup besar dan dapat menjangkau berbagai sektor pembangunan.
“Masih banyak OPD ragu atau belum paham. Padahal payung hukumnya sudah ada,” ujarnya.
Umar menjelaskan, Bupati Kotawaringin Timur telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai payung hukum kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Baca juga: Plt Sekda Kotim Tekankan Peran Kominfo sebagai Corong Pembangunan Daerah
Baca juga: Sekda Kotim Angkat Bicara Terkait Penyegelan Perkebunan Sawit PT Agro Bukit Diduga Langgar Perizinan
Dengan MoU tersebut, OPD maupun kecamatan memiliki dasar kuat untuk menjalin kerja sama teknis secara langsung.
Ia pun berharap, keberhasilan Dinas Perikanan dapat menjadi inspirasi bagi OPD lainnya.
“Kalau satu bisa, yang lain juga bisa. Tinggal kemauan, komunikasi, dan pemahaman mekanismenya,” pungkas Umar.