TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berbekal informasi masyarakat, polisi di Jambi bongkar penyelundupan BBM subsidi untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Tak tanggung-tanggung, 4 mobil diamankan saat membawa BBM jenis solar diduga untuk operasional tambang emas ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM di Jalan Lintas Bangko–Kerinci, tepatnya di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa tim langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi.
"Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB hingga 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat unit kendaraan beserta sopir dan kernetnya,” ujar Erlan pada Senin (9/2/2026).
Baca juga: Breaking News Polisi Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Merangin
Baca juga: Pria 53 Tahun di Merangin Meninggal di Hotel, Korban Diduga Sakit
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para pelaku mengangkut BBM jenis solar yang diduga merupakan bahan bakar subsidi yang berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Bahan bakar tersebut rencananya akan dibawa menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
"BBM solar subsidi tersebut diduga akan jual untuk kebutuhan bahan bakar kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI)," jelasnya.
Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (25) selaku sopir, A (18) kernet, RW (25) sopir, SS (29) kernet, SA (30) sopir, MS (25) kernet, dan SA (25) sopir.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil dengan muatan jerigen, drum, dan tedmond berisi solar subsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Breaking News Polisi Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Merangin
Baca juga: Gaji Perangkat Desa dan BPD Rantau Pandan Tak Dibayar Tiga Bulan, Kades Diduga Kabur
Baca juga: Renungan Harian Kristen 10 Februari 2026 - Regenerasi Itu Vital