Tolak Jadi Tersangka, Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres dan Kasatreskrim Cilegon
Faisal Zamzami February 09, 2026 05:20 PM

 

SERAMBINEWS.COM – Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maman Suherman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.

Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Sahat Butar-Butar, yang menyatakan langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Sahat, terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penetapan tersangka, termasuk keterangan saksi yang disebutnya tidak berada di lokasi saat kejadian pada 16 Desember 2026.

“Saksi yang ada hanya mendengar cerita dari orang lain, bukan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa,” kata Sahat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (9/2/2026).

Selain itu, Sahat menilai terdapat kejanggalan dalam kelengkapan alat bukti dan administrasi perkara.

Setelah mempelajari dokumen penyidikan, kuasa hukum tersangka menilai dokumen tersebut tidak menjelaskan secara rinci peristiwa pidana maupun keterlibatan kliennya.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat ketidaksinkronan dalam proses penetapan tersangka. Karena itu kami memohon agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah,” ujar Sahat.

Baca juga: Bunuh Anak Politikus PKS di Cilegon saat Kepergok Mencuri, Pelaku Terdesak Utang Bank Rp700 Juta

 Ia menekankan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Namun, alat bukti tersebut baru dijelaskan dalam sidang praperadilan.

“Klien kami tidak berada di lokasi saat peristiwa pembunuhan terjadi dan tidak ada bukti sidik jari yang mengarah kepadanya. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung,” tambah Sahat.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara.

Menurutnya, proses praperadilan hanya menguji aspek administratif, bukan pokok perkara.

“Penilaian sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi kewenangan hakim. Praperadilan hanya menyangkut administrasi, bukan materi perkara,” kata Yoga.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut pembunuhan anak politisi PKS, di mana pisau dan rekaman CCTV menjadi bukti kunci penyidikan.

 

Penangkapan Pelaku

Pelaku pembunuhan MAHM (9), anak dari anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon, Maman Suherman, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial HA (31) diringkus tim gabungan Polres Cilegon dan Polda Banten saat melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Roisyudin Sayuri, di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Jumat (3/1/2026).

 
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Hamid, mengatakan penangkapan bermula dari laporan asisten rumah tangga (ART) yang melihat seorang pria tak dikenal berada di ruang tamu rumah tersebut sekitar pukul 11.55 WIB.

“Menyadari aksinya diketahui, pelaku panik dan mengejar ART sambil mengancam menggunakan pisau. Namun ART berhasil melarikan diri melalui pintu samping dan meminta pertolongan warga,” ujar Firman, Sabtu (3/1/2026).

Petugas piket Polsek Cilegon bersama personel BKO Brimob yang tengah berjaga langsung mendatangi lokasi.

Sekitar pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penyisiran dan mendapati pelaku bersembunyi di kolong mobil yang terparkir di garasi rumah.

HA kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 
Firman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HA diketahui merupakan pelaku pembunuhan anak politisi PKS yang terjadi di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kota Cilegon.

Sementara itu, kerabat pemilik rumah, Dede Rohana, yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, mengaku terkejut mengetahui identitas pelaku.

Berdasarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kartu anggota serikat pekerja yang dibawa pelaku, HA tercatat sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan ternama di Cilegon.

“Dilihat dari identitasnya, dia karyawan perusahaan besar. Gajinya lumayan, tapi masih melakukan pencurian,” kata Dede.

Dede menjelaskan, rumah Roisyudin Sayuri memang kerap kosong setiap akhir pekan karena ditinggal pemiliknya ke BSD, Tangerang.

 Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Aksi pencurian pertama terekam kamera CCTV dan menyebabkan sejumlah perhiasan hilang.

Pelaku juga sempat membawa keluar sebuah brankas menggunakan kursi roda, namun ditinggalkan karena belum sempat dibuka.

Brankas yang tertinggal itulah yang diduga membuat pelaku kembali ke rumah tersebut untuk melakukan pencurian kedua.

Pada aksi keduanya, pelaku datang dengan membawa alat pemanas gembok untuk membongkar brankas.

Namun, aksinya kepergok ART yang sedang membersihkan rumah, hingga berujung pada penangkapan.

Saat diamankan, polisi menemukan darah di tubuh pelaku yang diduga akibat terjatuh saat berusaha melarikan diri di area rumah yang berbukit dan bertangga.

 

Pelaku Akui Bunuh Korban

Setelah penangkapan, pihaknya menyerahkan terduga pelaku ke petugas Resmob Cilegon untuk pengembangan lebih lanjut.

Dalam pengembangannya, lanjut ia, terduga pelaku mengaku sebagai orang yang telah membunuh anak dari Politikus PKS Kota Cilegon.

"Ketika anggota kami melakukan penangkapan, setelah kurang lebih 45 menit diamankan di TKP dibantu warga, kemudian datang Resmob Polres ke TKP. Karena keterbatasan anggota kami, sehingga anggota kami menyerahkan kepada Resmob Polres untuk dikembangkan

"Dalam pengembangan itu kemudian diinterogasi, pelaku ini mengakui bahwa dia juga yang melakukan pembunuhan terhadap anak politisi PKS tersebut," ungkapnya.

Selain pengakuan pelaku, ia menyebut pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki persesuaian dengan kasus pembunuhan anak Politikus PKS Kota Cilegon.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi berlumuran darah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Peristiwa itu diketahui setelah ayah korban menerima telepon darurat dari anak keduanya yang meminta pertolongan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi memastikan kematian MAHM bukan disebabkan oleh perampokan, karena tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah korban.

Kini, HA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Kembali Menguat, Senin 9 Januari 2026 Tembus Rp 9,02 Juta per Mayam

Baca juga: Resep Sate Ayam Khas Singapura ala Devina Hermawan, Rahasianya Ada di Saus Kacang dan Nanas

Baca juga: Ketegangan Memanas Rusia dan Eropa, Moskow Tak Akan Ragu Gunakan Semua Kekuatan Jika Diserang

Sudah tayang di Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.