BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dody Kusdian, menekankan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang tidak kooperatif, khususnya dalam pemenuhan kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Pansus mendorong Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, agar bersikap tegas melalui penilaian usaha perkebunan (PUP). Kami minta perusahaan yang tidak mau bekerja sama diberi penilaian tidak bersahabat, itu bisa berdampak pada ekspor dan nilai usaha mereka," ujar Dody Kusdian, Senin (9/2/2026).
Dody Kusdian pun membeberkan adanya ketimpangan, antara luas IUP dan penguasaan lahan di lapangan.
"Contohnya perusahaan yang mengantongi IUP hingga 20 ribu hektare, namun realisasi penguasaan lahannya hanya ratusan hektare. Ini tidak nyambung jadi harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, jangan sampai jomplang antara IUP dan HGU. Kalau tidak terpenuhi, ada hak masyarakat dan pemerintah yang terabaikan, termasuk pajak," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya pun telah memanggil sejumlah perusahaan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, guna menyamakan data IUP, HGU, hingga realisasi plasma dan CSR kepada masyarakat.
"Selama ini data antara perusahaan, kabupaten, dan provinsi tidak sama. Ada data IUP, HGU, lalu berapa masyarakat yang sudah terbantu plasma dan CSR itu simpang siur makanya kita minta disamakan," tuturnya.
Sementara itu Dody Kusdian mengatakan sinkronisasi data menjadi penting karena kewajiban plasma, khususnya bagi perusahaan fase dua yang mencapai 20 persen dari luas IUP.
"Pansus juga mendorong lahirnya rekomendasi akhir yang berisi solusi konkret dan disepakati bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat terdampak. Keinginan masyarakat, kemampuan perusahaan, dan regulasi harus disinkronkan. Jangan sampai, masalah terus mengalir dan tidak tuntas," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)