Resmi! Aturan Baru ASN Sepanjang Ramadhan 2026 Lengkap Jadwal Kerja PNS TNI Polri dan Pegawai Swasta
Rizky Zulham February 09, 2026 06:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan kerja ASN selama bulan suci Ramadhan 2026 yang meliputi segenap PNS, TNI dan Polri resmi ditetapkan pemerintah.

Dalam beleid terbaru, pemerintah menerapkan konsep work from anywhere (WFA) selama periode libur Lebaran 2026.

"Kami juga akan berikan work from anywhere, supaya yang bolong-bolong mendekati nanti hari raya Lebaran itu bisa diisi oleh work from anywhere," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 5 Februari 2026

"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," jelas Airlangga, Jumat 6 Februari 2026.

Baca juga: Mulai 5 Ribu! Aturan Baru Paket Kuota Internet Kini Tak Bisa Hangus, Syarat dan Cara Berlangganan

Begitu regulasi teknisnya rampung, aturan WFA selama libur Lebaran 2026 segera diumumkan oleh pemerintah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kebijakan WFA telah disepakati dan akan dituangkan dalam bentuk surat edaran (SE).

Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), kebijakan tersebut akan diatur melalui SE MenPANRB.

Sedangkan untuk pegawai swasta akan diterbitkan SE Menaker.

Sebagian besar libur panjang 2026 jatuh pada bulan Februari dan Maret.

Sejumlah perayaan hari besar diperingati berdekatan tanpa selang hari kerja.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Jadwal libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 berdekatan.

Terhitung ada tujuh hari libur berturut-turut selama Maret 2026 dengan rincian berikut ini.

Jadwal Libur Nyepi 2026

- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

- Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jadwal Libur Lebaran 2026

- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

- Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Kapan WFA ditetapkan?

Periode WFA direncanakan bertepatan dengan masa libur Lebaran yang berlangsung sekitar dua pekan, yakni pada kisaran 14-29 Maret 2026.

Periode tersebut mencakup libur Hari Raya Idul Fitri, libur Nyepi, serta cuti bersama, sesuai penanggalan di atas.

Diskon tiket Lebaran 2026

Untuk mendorong mobilitas masyarakat di periode libur, khususnya saat periode mudik Lebaran, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif transportasi umum hingga pemotongan tarif tol.

Airlangga mengungkapkan bahwa total anggaran untuk berbagai program diskon dan bantuan sosial pada musim Lebaran tahun ini mencapai sekitar Rp 13 triliun.

Berbagai insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama masa mudik, yang diperkirakan kembali meningkat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Terbaru Februari 2026 Kini Status Peserta Bisa Langsung Dinonaktifkan

Semoga informasi ini bermanfaat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.