SURYAMALANG.COM, - Mantan Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, blak-blakan menyebut penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), seharusnya merupakan perkara "enteng".
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) ini merasa heran mengapa polemik yang secara teknis bisa tuntas dalam dua bulan justru berlarut-larut hingga hampir satu tahun.
Aryanto menduga kuat adanya intervensi politik serta peran "orang ketiga" yang sengaja menghambat proses hukum demi menjaga kegaduhan di ruang publik.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi (Polri) dengan pangkat terkahir Inspektur Jenderal, Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977 ini menyebut, kasus ijazah Jokowi adalah kasus yang tidak berat untuk ditangani.
Baca juga: Hasil Survei Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo Terbaru, Lampaui Era SBY dan Jokowi
Lantaran kasus ijazah Jokowi tak kunjung selesai, Aryanto menduga ada muatan politik yang menunggangi polemik ini.
"Kalau saya menduga pasti ada peran politik. Karena apa? Kasus ini kasus enteng. Ini 2 bulan selesai saya bilang," kata Aryanto, dikutip dari tayangan YouTube di iNews, Kamis (5/2/2026).
"Kok sampai 10 bulan enggak selesai-selesai itu pasti ada hambat-menghambat," sambungnya.
Menurut Aryanto, ada intervensi dua kubu dalam kasus ijazah Jokowi ini.
Bahkan, Aryanto menduga ada orang ketiga yang membuat kasus ini menjadi ramai dan tidak selesai-selesai.
"Iya ada orang ketiga juga yang di luar yang pengin kita ramai kaya gini," ujarnya.
Jenderal bintang dua asal Kebumen tersebut juga meminta pihak-pihak yang vokal bersuara untuk tidak menampik adanya muatan politik di balik polemik ijazah Jokowi.
Baca juga: Reaksi Prabowo Pilih Fokus Isu Nasional, Bukan Polemik Ijazah Palsu Jokowi
"Kita jangan pura-pura, kita sudah berpolitik tapi ngomong gini enggak ada politik," tegasnya.
Aryanto menekankan seluruh pernyatannya didasarkan pada prinsip kejujuran. Ia bahkan mengaku tidak keberatan jika opininya menuai cemoohan.
"Gini ya, kalau saya pribadi dibilang goblok nggak apa-apa, yang penting saya itu ngomong masalah kejujuran," ucapnya.
"Apa yang saya sampaikan adalah menurut saya kebenaran dan bukan pura-pura," pungkasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi telah menerima salinan ijazah Jokowi yang tanpa disensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (9/2/2026).
Ijazah itu bisa diterima Bonatua usai gugatannya dikabulkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014," kata Bonatua usai menerima salinan di KPU RI, Jakarta.
Setelah ini Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta, untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti.
Baca juga: Perdebatan Materai Rp100 vs Rp500 pada Ijazah Lulusan UGM 1985, Jokowi Kembali Terseret
Bonatua yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannnya.
"Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak pelru lagi uji dokumen forensik," pungkasnya.
Sebelumnya Bonatua sudah pernah menerima salinan ijazah Jokowi, tapi dengan sejumlah elemen yang dirahasiakan atau ada sembilan informasi yang disensor.
Bonatua menilai, KPU RI menyembunyikan informasi dalam salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Itu sebabnya, Bonatua menggugat KPU ke KIP, dan hasilnya KIP memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua.
"Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: DAFTAR 5 Nama Orang Penting Indonesia Muncul di Dokumen Epstein: Ada Jokowi dan Sri Mulyani
KIP memerintahkan KPU untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta Bonatua.
Adapun dalam permohonannya Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini telah dibuka oleh KPU RI.
1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)