Modus Rayuan di Aplikasi Perkenalan, Pria Asal Surabaya Gasak Motor Teman Lelaki di Kediri
Sri Wahyuni February 09, 2026 07:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan modus pendekatan asmara melalui aplikasi perkenalan. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (32), warga Surabaya.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial AS (38), warga Kabupaten Blitar yang kehilangan sepeda motor serta sejumlah barang berharga lainnya.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel milik korban," kata Joshua, Senin (9/2/2026).

Menurut Joshua, korban sebelumnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi perkenalan sesama jenis.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.

Pertemuan pertama berlangsung di sekitar sebuah minimarket di kawasan Pare.

Dari lokasi tersebut, korban dan terduga pelaku kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Simpang Lima Gumul.

Di tengah perjalanan, hujan turun sehingga keduanya memutuskan untuk beristirahat dan menginap di salah satu hotel di wilayah Kediri.

Pemesanan kamar dilakukan menggunakan ponsel milik korban, sementara biaya penginapan dibayarkan oleh terduga pelaku.

"Korban dan terduga pelaku sempat keluar kamar, kemudian kembali lagi ke hotel untuk beristirahat," jelas Joshua.

Baca juga: Inventarisasi Biodiversitas Trenggalek, Bupati Mas Ipin Siapkan Aviary Raksasa di Hutan Kota

Namun, keesokan paginya korban terbangun dan mendapati terduga pelaku sudah tidak berada di kamar.

Saat memeriksa barang-barangnya, korban menyadari sejumlah miliknya telah hilang.

Barang yang raib antara lain kunci kontak sepeda motor beserta STNK, dua unit telepon genggam, dompet berisi dokumen penting, serta sepeda motor yang diparkir di area hotel.

Korban kemudian melapor ke pihak hotel dan diketahui bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor korban tanpa izin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17 juta dan segera melaporkannya ke Polres Kediri.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membangun kedekatan personal, kemudian memanfaatkan kelengahan korban saat tertidur," ungkap Joshua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Kota Surabaya. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.

"Tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Joshua.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, kunci kontak dan STNK, dua unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik pelaku, helm, serta dompet berisi dokumen identitas korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku mengambil barang-barang korban saat korban tertidur dan membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya dengan rencana untuk dijual, namun belum sempat terealisasi.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dari pengakuannya, yang bersangkutan bukan residivis dan baru pertama kali melakukan perbuatan ini," terang Joshua.

Baca juga: Dahlan Dahi Terima PWI Awards 2026, Munir : Figur yang Tulus dan Ikhlas Rajut Perbedaan Keras 2 Kubu

Joshua mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial maupun aplikasi perkenalan.

"Selalu berhati-hati dalam menjalin pertemanan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan," pungkasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.