Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan 2026.
Surat edaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.
Salah satu poin yang diatur ialah imbauan kepada rumah makan agar tidak melayani makan di tempat selama bulan Ramadan.
Baca juga: Isak Tangis Pecah saat Keluarga Korban Kebakaran Dapat Bantuan dari Wali Kota Serang
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang yang digelar di ruang rapat Wali Kota Serang, Senin (9/2/2026).
“Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, termasuk imbauan bagi rumah makan agar tidak melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari. Untuk layanan pesan bawa pulang (take away) tetap diperbolehkan,” kata Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo.
Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Selain pengaturan rumah makan, Pemkot Serang memastikan pelayanan publik selama bulan Ramadan tetap berjalan normal.
“Pelayanan publik selama Ramadan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, jam operasional akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat terkait pengaturan jam masuk dan jam pulang kerja,” ujarnya.
“Ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh BKPSDM, termasuk pengaturan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang,” tambah Subagyo.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini aturan resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Biasanya, menjelang Ramadan akan dikeluarkan surat edaran, dan Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan kebijakan dengan edaran dari pemerintah pusat,” pungkasnya.