Pengamat Pemerintahan Universitas Riau, Zulwisman
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam dimensi regulasi, baik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, kedisiplinan ASN sejatinya sudah diatur secara tegas dan jelas. Regulasi tersebut tidak memberi ruang bagi ASN untuk bekerja secara serampangan, apalagi mengabaikan kewajiban dasar sebagai aparatur negara.
Dalam Undang-Undang, ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan untuk bersikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, dan profesional dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari nilai dasar ASN yang dikenal dengan BerAKHLAK, yang seharusnya menjadi pedoman perilaku dalam bekerja dan melayani masyarakat.
Disiplin menjadi aspek penting yang harus ditunjukkan ASN sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Tanpa disiplin, sulit mengharapkan birokrasi yang kredibel, apalagi yang mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Disiplin waktu dan disiplin kerja menjadi poin krusial dalam pencapaian hasil kerja ASN. Penilaian kinerja tidak hanya dilihat dari sisi kuantitas output, tetapi juga kualitas kerja. Inilah yang menjadi penanda profesionalisme ASN sebagai aparatur negara.
Pengaturan kedisiplinan ASN kembali ditegaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini memperjelas batasan, kewajiban, serta konsekuensi yang harus diterima ASN.
Dalam Pasal 3 PP tersebut ditegaskan kewajiban ASN untuk masuk kerja, menaati jam kerja, serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Artinya, setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap jam kerja merupakan pelanggaran administratif yang tidak bisa ditoleransi.
Perilaku tidak disiplin, khususnya tidak menaati waktu kerja, jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban ASN. Oleh karena itu, setiap ASN yang melanggar ketentuan ini wajib diberikan sanksi oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kepala Daerah di Riau harus tegas dalam menegakkan aturan tersebut. Penegakan disiplin tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Sanksi ringan, sedang, hingga berat harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya mendisiplinkan ASN.
Penegakan disiplin ASN juga berkaitan erat dengan pencapaian RPJPD dan RPJMD yang kemudian diturunkan dalam Renstra dan Renja. Seluruh target pembangunan dan kinerja perangkat daerah mustahil tercapai jika kedisiplinan ASN terus diabaikan.
Pelayanan publik harus semakin baik dan responsif. Masyarakat tentu tidak ingin lagi melihat pusat-pusat layanan publik belum beroperasi karena ASN tidak berada di kantor, masih sibuk nongkrong di kedai kopi atau melakukan aktivitas lain yang tidak mendapat izin pimpinan.
Untuk mempercepat terwujudnya disiplin ASN, selain penerapan sanksi tegas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, ASN juga harus menyadari posisi dan kedudukannya sebagai aparatur negara. Harus tumbuh budaya 'malu' ketika masih nongkrong di kedai kopi atau kafe pada jam kerja. Di sisi lain, diperlukan pula gebrakan Kepala Daerah melalui imbauan (beleidsregels) kepada pemilik kafe dan kedai kopi agar tidak melayani ASN pada jam kerja. Semoga saja langkah-langkah ini benar-benar diwujudkan.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)