BKPP Bengkalis Minta Kepala OPD Tindak ASN yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja
M Iqbal February 09, 2026 11:15 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bengkalis diminta untuk menindak tegas juga ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di kedai kopi di saat jam kerja berlangsung.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Bengkalis telah mengeluarkan edaran agar ASN baik berstatus pegawai maupun non pegawai untuk tidak berkeliaran saat jam kerja.

Edaran tersebut dikeluarkan pada November 2025 lalu. Dalam edaran dengan nomor 800.1.10/BKPP-PKPP/2025/2493 Bupati mengintruksikan pegawai menaati ketentuan jam kerja dengan tidak berada di luar kantor tanpa legalitas yang jelas atau alasan tertentu.

Bupati dalam edaran tersebut bahkan menegaskan pegawai tidak boleh berada di restoran, cafe, kedai kopi, tempat hiburan serta beberapa tempat lainnya yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Mereka yang terjaring atau kedapatan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Meskipun edaran tersebut sudah dikeluarkan  beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini kebiasaan ASN berada diluar kantor saat jam kerja masih sering terlihat di Bengkalis.

Terutama saat pagi hari setelah pelaksanaan apel pagi setiap kantor pemerintahan. Sebagian kedai kopi biasanya ada saja ASN denga seragam lengkap berada di sana untuk sarapan pagi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Djamaluddin membenarkan adanya edaran tersebut. Menurut dia, poin dalam edaran yang dikeluarkan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.

"Edaran tersebut menegaskan aturan PP 94 tersebut, serta ASN seharusnya sudah mengetahui aturan tersebut," jelas Djamaluddin.

Menurut dia, pengawasan disiplin ini ASN berada dalam kewenangan masing masing atasan langsung secara berjenjang. Dengan pengawasan dilakukan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing.

"Kepala OPD yang harus melakukan pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi. Terutama sanksi teguran lisan dan tulisan, jika tidak diindahkan juga setelah proses pembinaan OPD masing masing barulah dilaporkan  kepada Bupati melalui BKPP untuk tindaklanjutnya apakah dilakukan majelis disiplin dan sanksi kode etik, " ungkap Djamaluddin.

Namun sejauh ini, belum ada laporan dari masing masing OPD terkait adanya pembinaan dan penertiban dilakukan. Yang jelas edaran tersebut sudah sampai kepada pimpinan OPD yang ada.

Djamaluddin mengimbau agar seluruh kepala OPD bisa melakukan pengawasan langsung terhadap ASN dilingkungan kerja masing masing. Karena Bupati sudah menyampaikan edaran agar tidak meninggalkan tugas saat jam kerja. 

"Kita minta kepala OPD untuk menindak kalau ada yang nongkrong kedai kopi. Serta kesadaran masing masing ASN untuk disiplin tidak keluar kantor tanpa legalitas jelas bahkan sampai nongkrong kedai kopi," jelasnya.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.