TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Jajaran Polres Mesuji berhasil mencokok pelaku rudapaksa terhadap seorang konten kreator disertai pencurian HP dan motor hanya dalam waktu 2x24 jam.
Kedua pelaku yakni berinisial B (19) Warga Desa Singa Buaya Kecamatan Rawa Jitu Utara dan MIZ (17) Warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur.
Dicokok polisi pada Minggu (8/2/2026) di pintu tol Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.
Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan kedua pelaku telah merencanakan untuk merudapaksa korban.
Baca juga: Influencer di Mesuji Lampung Pura-pura Meninggal Demi Lolos dari 2 Pelaku Rudapaksa
"Kami mendapatkan laporan dari korban. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap," katanya, Senin (9/2/2026).
"Hasil pemeriksaan, keduanya ini telah merencanakan untuk merudapaksa korban. Namun rupanya muncul niat ingin mencuri motor hingga iPhone korban," sambungnya.
AKBP Firdaus juga membenarkan terkait upaya dua pelaku yang ingin membuang tubuh korban.
"Benar, itu dikarenakan korban berpura-pura tak sadarkan diri. Jadi mereka ini ingin membuang tubuh korban yang mereka pikir sudah meninggal dunia," tuturnya,
"Rupanya dalam perjalanan korban ini langsung loncat dari motor dan meminta bantuan warga. Namun kedua pelaku melarikan diri," terangnya.
Selain menangkap ke dua pelaku, Anggota juga mengamankan barang bukti motor Honda beAT milik korban, IPhone 11 Pro Max milik korban dibuang para pelaku di sungai Penangkis dan dalam pencarian anggota.
"Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023," tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)