249 WNI Bermasalah dari Kamboja Dipulangkan, Mayoritas Bekerja di Perusahaan Scam Online
Erik S February 09, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memulangkan ratusan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar.

Hal ini sampaikan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, WNI bermasalah kembali ke Indonesia dan menjalani asesmen untuk menentukan status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNI,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Proses pemulangan dilakukan dalam beberapa kloter sejak Januari 2026.

Kloter pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 pukul 05.30 WIB dengan jumlah 91 WNIB. 

Dilanjut kloter kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB sebanyak 91 WNI, pukul 20.05 WIB sebanyak 36 WNIB, serta pada 31 Januari 2026 pukul 18.50 WIB sebanyak 31 WNI.

Dari hasil asesmen, mayoritas WNI korban yang direkrut oleh sesama WNI sudah lebih dahulu tinggal dan bekerja di Kamboja. 

Baca juga: Lebih dari 3.100 WNI Terjerat Sindikat Penipuan di Kamboja, 1.213 Masih di Penampungan

Mereka melakukan perekrutan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service melalui grup lowongan kerja.

Iklan lowongan kerja tersebut disiarkan lewat platform media sosial Facebook dan Telegram.

Tiket perjalanan disediakan oleh perekrut dengan rute antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

"Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis," jelas Brigjen Nurul.

Setibanya di Kamboja, para WNI itu dibawa ke perusahaan scam online untuk dipekerjakan.

Mereka dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu.

Tempat tinggal dan makan disediakan. Namun demikian para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung.

"Tempat mereka tinggal dan bekerja karena lokasi tersebut dijaga ketat,” terang Nurul.

Mayoritas WNIB telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan gaji sekitar Rp6 juta sampai Rp8 juta. 

Baca juga: DPR: Negara Wajib Pulangkan WNI yang Terlibat Scam di Kamboja, Pelaku Tetap Diproses Hukum

Sebagian belum menerima gaji atau hanya dibayar secara tunai.

Brigjen Nurul memastikan seluruh WNI dipulangkan ke tanah air dalam kondisi sehat.

Total 249 orang, tiga WNIB di antaranya membuat laporan polisi. 

WNIB melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai domisili mereka.

Saat ini proses pendalaman masih dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“WNIB pulang tanpa memiliki bukti pendukung karena handphone dan dokumen saat keberangkatan tidak ada,” pungkasnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.