Ribuan Warga HSS Dinonaktifkan dari PBI JKN Pusat, Pemkab Beri Jaminan Melalui Program UHC  
Hari Widodo February 10, 2026 12:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) salah satu terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

PBI JK memang segmen yang dibiayai oleh pusat atau diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Warga HSS yang terdampak dinonaktifkan pada segmen PBI JK ini dikatakan, berjumlah 5.918 orang.

Hal ini dijelaskan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB), Nurdiana Citra Dewi S.Kep, Ners kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (9/2/2026).

Baca juga: Ribuan Kepesertaan BPJS Gratis Dinonaktifkan, Dinkes Banjar Minta Warga Segera Lakukan Ini

“Tapi hal ini sudah kita antisipasi oleh Pemerintah daerah (Pemda) jauh-jauh hari dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC). Mereka ini akan di cover oleh Pemda HSS dan dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Seluruh warga yang ber-KTP HSS dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk didaftar menjadi peserta yang dibiayai Pemda HSS.

Diungkapkan Diana, bahwa ini merupakan segmen paling besar yang mencapai 135 ribu dibayarkan oleh Pemda dari total penduduk di HSS sekitar 239 ribu.

Sementara, peserta penonaktifan PBI JK 5.918 orang tadi akan otomatis masuk di dalam biaya Pemda HSS, ketika mereka mengakses di Faskes di Puskesmas, akan ditangani langsung dan masuk di pelayanan daerah.

“Kami ada inovasi Si Ijak. Aplikasi melalui pesan WhatsApp grup tapi cukup membantu  seperti pasien dari penonaktifan PBI JK tadi mengakses di Puskesmas sampai Rumah Sakit akan diproses. Pasien dimasukan dalam grup tersebut untuk mendapatkan cover pelayanan kesehatan, di hari itu juga,” terangnya.

Tidak hanya di Puskesmas, termasuk pelayanan kesehatan di desa telah dipersiapkan melalui pelayanan grup.

Diakuinya, pada periode meski penonaktifan pasien PBI JK HSS mencapai 5.918 tetapi yang masuk ke lagi mencapai 5 ribuan.

“Intinya yang telah dinonaktifkan akan di cover oleh Pemda HSS melalui program UHC. Dari yang Pemda akan dimasukan lagi ke PBI JK lewat Dinsos,” bebernya.

Baca juga: 11 Juta PBI-JKN BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Pemkab Banjar Pastikan Warganya Tetap Bisa Berobat

Diakuinya keduanya tidak ada perbedaan, sama-sama tetap memiliki hak pelayanan kesehatan dan dipastikan tidak ada diskriminasi layanan.

“Semua layanan bisa, baik di tingkat Primer atau lanjutan. Layanan rumah sakit pun tidak ada kendala, baik ingin cuci darah, kemoterapi, ginjal dan sebagainya,” sampainya.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.