TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan sejumlah tokoh dan selebgram mengenai keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memicu perdebatan mengenai batas tanggung jawab hukum.
Kritik yang menempatkan pendampingan hukum sebagai “stempel” bagi potensi penyimpangan dinilai berisiko mengaburkan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pakar hukum dan pengamat Kejaksaan menilai, munculnya anggapan bahwa JPN menjadi legitimasi bagi proyek yang berpotensi menyimpang perlu diluruskan agar masyarakat memahami batas kewenangan JPN secara objektif.
Menurutnya, pendampingan JPN adalah instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif, bukan jaminan absolut terhadap kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
“Masyarakat, termasuk para tokoh dan selebgram yang memiliki pengaruh luas, perlu memahami bahwa pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi selaras dengan aturan. Ini adalah analisis berbasis dokumen. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendampingan ini bukan merupakan ‘sertifikat bebas korupsi’ atau surat sakti yang membuat seseorang atau sebuah institusi menjadi kebal terhadap hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat, Fajar berpendapat bahwa keberadaan JPN dalam proses pengadaan tidak semestinya dipahami sebagai bentuk perlindungan penuh.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan adanya niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau komitmen tersembunyi yang tidak tercermin dalam dokumen, maka aspek pidana tetap berjalan.
Pendampingan Datun, kata Fajar, tidak memiliki kekuatan untuk menghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana korupsi.
“Pendampingan dilakukan agar instansi tidak salah melangkah secara administratif. Jika instansi pemohon memberikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab penuh tetap ada pada pejabat tersebut, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum,” tambahnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Istrinya Jelang Menjalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Fajar juga berharap publik agar lebih jeli membedakan ranah hukum perdata/administrasi dengan ranah pidana.
Analisis yuridis normatif yang dilakukan Datun sejatinya adalah pagar agar hukum ditaati, namun pagar tersebut tidak akan melindungi mereka yang melompati aturan dengan niat jahat.
Ia menekankan bahwa kritik terhadap Kejaksaan sebaiknya mempertimbangkan batas kewenangan JPN.
Menurutnya, jika hal tersebut diabaikan, maka upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih bisa terhambat.
Fajar menambahkan, tanggung jawab hukum bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.
Keberadaan Perja Nomor 7 Tahun 2021 justru mempersempit ruang gelap birokrasi, sehingga edukasi publik penting agar kritik tetap konstruktif dan tidak sekadar membangun ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen (CDM) oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022 kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi, monopoli, dan mark up harga yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Sidang mengungkapkan pengadaan dilakukan tanpa survei harga pasar, spesifikasi mengarah ke merek tertentu, serta melibatkan pihak yang bukan ahli pendidikan.
Ada empat terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim; mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulatsyah; dan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Sementara satu orang lainnya, mantan Staf Khusus Nadiem Makariem, Jurist Tan, berstatus tersangka dan hingga kini masih buron.