TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial video penganiayaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Peristiwa tersebut berlokasi di SPBU kawasan Jalan Cokrokusumo Parengan–Bojonegoro, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kejadiannya berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) sekira pukul 18.24 WIB.
Pelaku penganiayaan diketahui oknum staf pegawai Kecamatan Parengan berinisial J. Sementara korbannya yakni 4 pegawai SPBU tersebut.
Yang bersangkutan sudah diamankan di kediamannya.
Saat kejadian, pelaku mengenakan kaus oranye dan mengendarai mobil warna hitam. Karena tidak sabar mengantre, J melakukan pemukulan terhadap korban VPF (23), warga Kecamatan Soko.
“Diduga karena tidak sabar mengantre, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap korban VPF,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Viral Aksi Penganiayaan di Jakarta Barat, Polisi Didesak Segera Tangkap dan Proses Pelaku
Saksi AN (32), warga Kecamatan Bagilan, berusaha melerai. Namun, J mengarahkan pukulan ke perut dan wajah AN.
Saksi lain berinisial PS (48), warga Kecamatan Parengan, yang melihat peristiwa tersebut juga berusaha melerai.
Namun, J melakukan pemukulan hingga saksi PS tersungkur.
Selanjutnya, saksi RW (48), warga Kecamatan Parengan, juga berupaya melerai, namun kembali menjadi korban pemukulan pada bagian wajah.
“Total ada empat korban dalam kejadian tersebut. Kronologis ini kami peroleh berdasarkan keterangan para saksi serta hasil rekaman CCTV di lokasi,” imbuhnya.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan dari Polsek ke Polres Tuban dan akan segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Camat Parengan, Darmadin Noor, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pegawai kecamatan di SPBU wilayah Parengan, Kabupaten Tuban, Senin (9/2/2026).
Kepada Tribun Jatim Network, Darmadin membenarkan terduga pelaku berinisial J yang bertugas sebagai staf di Kecamatan Parengan.
J, menurut Darmadin, dikenal memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah memiliki catatan pelanggaran maupun masalah kedisiplinan di lingkungan kerja.
“Orangnya selama ini baik-baik saja, tidak ada masalah, dan tidak dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.
Darmadin sendiri sudah mendengar kejadian tersebut dari sisi J. Menurut dia, J saat itu memiliki keperluan bersama dengan seorang bendahara kecamatan.
Insiden bermula akibat persoalan antrean pengisian BBM di SPBU yang diduga diserobot oleh pembeli lain dan tak kunjung dilayani oleh petugas, sehingga memicu emosi dan berujung pada tindakan penganiayaan.
“Dari cerita yang saya dapat, antreannya diserobot. Lalu emosi dan terjadilah penganiayaan,” kata Darmadin.
Meski demikian, Darmadin menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, terkait sanksi kepegawaian akan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban.
“Kami tetap berproses. Soal sanksi ada di BKPSDM, dan kami juga menunggu hasil proses kepolisian untuk menentukan siapa yang bersalah,” ucapnya.
Namun, pihak kecamatan akan mengedepankan penyelesaian secara damai agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dendam di kemudian hari.
“Kami mengutamakan mediasi agar setelah masalah ini selesai tidak ada dendam di antara pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.