TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini cara aktifikan kembali peserta BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu atau segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, BPJS PBI adalah salah satu jenis kepesertaan yang diperuntukkan bagi warga tak mampu.
Adapun kriterianya mulai dari fakir miskin hingga orang yang tak mampu membayar iuran.
Sementara untuk pelayanan kesehatan, peserta BPJS PBI ini dicover oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Sehingga, peserta tak membayar iuran lagi.
Karena seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah.
Namun, kabar mengejutkan datang di awal tahun 2026.
Pasalnya, pemerintah baru saja menonaktifkan 11 juta orang peserta.
Baca juga: Tidak Langsung Berlaku Saran Menteri Keuangan Purbaya soal Penonaktifan Peserta BPJS PBI 2026
Kondisi ini membuat kekhawatiran bagi pasien dengan kondisi yang harus menjalani terapi.
Walaupun pemerintah sudah menjamin pelayanan kesehatan pasien harus dijalankan pihak rumah sakit.
Bagi peserta yang dinonaktifkan, maka harus mengakses pengaktifan kembali (reaktivasi) kartu.
Lantas seperti apa kepengurusan peserta BPJS PBI?
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah memberikan kemudahan agar proses reaktivasi dapat dijangkau masyarakat.
Langkah ini dilakukan, untuk bisa mendata para pasien sesuai dengan kriteria BPJS PBI.
Adapun proses yang diberikan tak akan ribet, namun dimudahkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan empat strategi utama pemerintah dalam mempercepat proses reaktivasi tersebut, dalam Rapat Konsultasi di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026):
Pemerintah kini memperluas titik pelayanan reaktivasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebelumnya, proses ini hanya bisa dilakukan di Dinas Sosial (Dinsos) tingkat Kabupaten/Kota.
"Banyak warga memprotes karena jarak Dinsos terlalu jauh. Sekarang, reaktivasi bisa dilakukan cukup di kantor desa atau kelurahan setempat," ujar Gus Ipul.
Kementerian Sosial kini bersinergi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk menciptakan jalur koordinasi yang lebih cepat dan terintegrasi dalam menangani data kepesertaan.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi 106 ribu penderita penyakit katastropik (jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal). Kepesertaan mereka diaktifkan kembali secara otomatis agar perawatan intensif yang sedang berjalan tidak terhenti hanya karena masalah administrasi.
Kemensos mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih proaktif dalam memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Gus Ipul menekankan bahwa data penerima manfaat sepenuhnya berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota yang kemudian divalidasi oleh pusat.
Realokasi, Bukan Pengurangan
Menanggapi isu penonaktifan massal, Gus Ipul mengklarifikasi bahwa langkah tersebut bukanlah pengurangan kuota, melainkan realokasi agar lebih tepat sasaran.
Sebagai gambaran data terbaru:
Tahun 2025: Sebanyak 13,4 juta data dinonaktifkan. Mayoritas peserta beralih ke segmen mandiri (mampu membayar sendiri) atau dialihkan ke pembiayaan APBD pemerintah daerah.
Tahun 2026: Pada Januari, tercatat 516 ribu peserta dinonaktifkan, menyusul 11 juta peserta pada Februari 2026 dalam rangka penataan ulang data.
Gus Ipul menegaskan bahwa kuota yang kosong dari peserta yang sudah mampu dialihkan langsung kepada warga yang benar-benar membutuhkan (Desil 1).
Ia mencontohkan kasus seorang warga bernama Apendi yang tinggal di rumah kayu sederhana tanpa lantai ubin.
"Kami alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria. Jadi, tidak ada yang dikurangi, tapi direlokasikan kepada penerima yang lebih tepat sesuai alokasi yang ada," tutupnya. (*)
(Tribunnews.com) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)