11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Utama Keributan di Masyarakat
Eri Ariyanto February 10, 2026 04:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah baru-baru ini menonaktifkan 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), memicu keributan di tengah masyarakat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk pengendalian dan perbaikan tata kelola ke depan data PBI JKN.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan bagi sebagian warga kurang mampu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab utama keributan di masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Menurut Purbaya, kegaduhan muncul karena sebanyak 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan sekaligus pada Februari 2026, atau hampir 10 persen dari total sekitar 98 juta peserta PBI.

Padahal, bulan-bulan sebelumnya jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan relatif kecil, berkisar di bawah 1 juta orang per bulan. Karena itu, dampaknya tidak terlalu terasa di masyarakat.

"Kalau kita lihat tabel ini yang tadi juga dipakai oleh Menteri Sosial, itu jumlah penghapusan dan penggantian PBIJK yang dihapus di bulan Februari tahun 2026 mencapai 11 juta orang, itu hampir 10 persen dari total dari 98 juta," ujar Purbaya saat Rapat Bersama Komisi V DPR RI, Senin (9/2/2026).

"Sebelumnya 7,1,1 dibawah 1 juta. Jadi ini yang menimbulkan kejutan kenapa tiba-tiba rame di bulan Februari tahun ini menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi," imbuhnya menegaskan.

Purbaya menilai, banyak masyarakat yang terdampak tidak mengetahui bahwa status PBI mereka sudah dinonaktifkan, sehingga baru menyadari saat membutuhkan layanan kesehatan.

"Sehingga ya kerasa lah, kalau 10 persen kena kan kerasa, kalau 1 persen enggak ribut orang-orang. Begitu 10, hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena, dugaan saya," tutur dia.

Untuk mencegah kejadian serupa, Purbaya menekankan perlunya pengendalian dan perbaikan tata kelola ke depan. Ia mengusulkan agar perubahan data PBI JKN dilakukan secara bertahap atau smoothing.

"Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan, kalau ada angkanya seperti ini ya di smoothing sedikit lah, di average 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, terserah, tapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu," tutur dia.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah ingin program JKN berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Padahal anggaran JKN tidak mengalami pengurangan. 

"Kita semua tentu ingin program JKN ini dapat berjalan efektif, sehingga benar-benar manfaatnya dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia, tanpa keributan yang terlalu signifikan, karena uang yang saya keluarkan sama, nggak berubah. Kenapa keributannya beda?" tegas Purbaya.

Dirut BPJS Kesehatan: Yang Menonaktifkan PBI adalah Kemensos

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos.

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron yang mengirimkan unggahan video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.

Bisa komplain

Pihak yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan bisa mengajukan komplain sehingga mendapatkan kembali status kepesertaan PBI itu.

“Jika Anda merasa berhak, sekali lagi ini Kemnterian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali, dengan tiga syarat,” kata Ali.

Syarat pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.

Syarat kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin.

Syarat ketiga, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Kata Mensos soal banyak pasien ditolak karena PBI nonaktif

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf berikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.

"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Mengetahui adanya pasien cuci darah yang ditolak karena BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba nonaktif, Gus Ipul meminta RS untuk segera menangani pasien tersebut.

"Dia pasien BPJS, maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu," ucapnya.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.