TRIBUNTRENDS.COM - Kegaduhan publik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada awal 2026 akhirnya mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, gejolak ini bukan muncul tanpa sebab, melainkan akibat skala penonaktifan yang terjadi secara tiba-tiba dan masif.
Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang. Angka tersebut setara hampir 10 persen dari total peserta PBI JKN yang mencapai sekitar 98 juta jiwa.
“Jadi ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya dalam Rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (9/12/2026).
Baca juga: Purbaya Bongkar Siasat Oknum Bea Cukai Sembunyikan Hasil Korupsi, Apartemen Disulap Jadi Gudang Uang
Purbaya menyebut, lonjakan penonaktifan ini jauh melampaui pola yang selama ini terjadi.
Pada bulan-bulan sebelumnya, rata-rata penonaktifan peserta PBI JKN berada di bawah satu juta orang per bulan.
Ia menilai, perbedaan skala inilah yang membuat dampaknya terasa langsung dan luas di tengah masyarakat.
Masalah semakin terasa karena banyak peserta tidak mengetahui bahwa status kepesertaan mereka telah dinonaktifkan.
Fakta tersebut baru terungkap ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan mendapati BPJS Kesehatan mereka tidak lagi aktif.
Kondisi ini, kata Purbaya, membuat efek kebijakan tersebut terasa nyata dan memicu keresahan.
“Ya kerasa lah itu. Kalau 10 persen kena kan kerasa tuh, kalau 1 persen enggak ribut orang-orang.
Begitu 1 persen, hampir yang sakit tuh hampir semuanya kena tuh dugaan saya,” jelasnya.
Ke depan, Purbaya menilai pengelolaan data kepesertaan PBI JKN harus dilakukan lebih terukur dan hati-hati.
Ia menekankan bahwa perubahan besar seharusnya tidak diterapkan sekaligus agar tidak menimbulkan kejutan sosial.
Menurutnya, penyesuaian data dapat dilakukan secara bertahap dengan meratakan penonaktifan dalam beberapa bulan, sehingga dampaknya tidak langsung dirasakan secara masif.
Baca juga: Purbaya Rotasi Massal 43 Pejabat Pajak Demi Hentikan Sindiran Prabowo: Saya Sedih Disindir Terus
Pemerintah, kata Purbaya, akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi agar kebijakan PBI JKN tetap tepat sasaran tanpa memicu keresahan publik.
Selama ini, program tersebut berjalan relatif efektif tanpa kegaduhan berarti.
Ia pun mempertanyakan mengapa keributan kali ini begitu besar, padahal dari sisi anggaran tidak ada perubahan.
"Karena uang yang saya keluarkan sama, kenapa keributannya beda?" tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan siap menyalurkan dana darurat sebesar Rp 15 miliar untuk reaktivasi PBI JKN.
Dana ini ditujukan bagi pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal dan kanker yang berisiko meninggal dalam waktu singkat jika layanan medis terhenti.
Anggaran tersebut akan digunakan selama tiga bulan untuk sekitar 120.000 peserta PBI JKN yang terdampak penonaktifan.
Purbaya memastikan pencairan dana tidak akan menjadi kendala.
"Nantikan BPJS tinggal minta ke saya. Itu salah satu anggaran yang dibintangi.
Tinggal datang ke saya minggu depan juga udah cair kan gak terlalu besar," ujar Purbaya, selepas Senin (9/2/2026).
Baca juga: Purbaya Pangkas Anggaran MBG demi Hemat Rp 135 Triliun, Dipindahkan ke Anggaran yang Lebih Mendesak
Solusi dana darurat ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp 5 miliar per bulan, sehingga total mencapai Rp 15 miliar selama tiga bulan.
Jika dihitung dari sekitar 120 ribu pasien dengan iuran PBI Rp42 ribu per orang per bulan, maka kebutuhan tersebut dinilai realistis.
"Kalau tiga bulan, paling sekitar Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar," jelasnya.
Dorongan Terbitkan SK Kemensos
Sebagai langkah konkret, pemerintah mengusulkan penerbitan kebijakan khusus dari Kementerian Sosial agar layanan pasien katastropik tetap berjalan.
"Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi itu otomatis direaktivasi," tegasnya.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)