BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebelas juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan pemerintah pusat dapat sedikit bernapas. Pemerintah pusat memutuskan mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tiga bulan ke depan.
Keputusan mengenai fasilitas untuk warga miskin ini merupakan hasil pertemuan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat konsultasi pengelola data jaminan sosial, Senin (9/2).
Rapat yang digelar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BPJS Kesehatan Ali Gufron.
Pertemuan memutuskan pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya pengobatan 11 juta PBI-JKN melalui BPJS Kesehatan, kendati status kepesertaan mereka belum pulih kembali. “Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco membacakan kesimpulan.
Dasco mengatakan waktu tiga bulan yang diberikan merupakan masa adaptasi bagi pemerintah untuk memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan. Ini sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi masyarakat yang bantuan jaminan kesehatannya dicabut.
Baca juga: Ribuan Warga HSS Dinonaktifkan dari PBI JKN Pusat, Pemkab Beri Jaminan Melalui Program UHC
Selama masa itu, Ketua Harian Partai Gerindra itu berujar, pemerintah pusat dan daerah harus menyelesaikan pemutakhiran data penerima bantuan. “Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemerintah Daerah, BPJS, melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” tutur dia.
Seiring masa adaptasi tiga bulan ke depan, Mensos Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat yang merasa masih berhak menjadi penerima bantuan untuk melakukan reaktivasi atau pengajuan ulang kepesertaan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos. Kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.
Prosedurnya, pejabat kelurahan atau pemerintah daerah tersebut nantinya melakukan verifikasi ulang apakah pengusul termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan, yakni berada di golongan 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Setelahnya, hasil verifikasi tersebut dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan perubahan di DTSEN.
Apabila pengusul memenuhi kriteria, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria, maka harus berpindah menjadi peserta BPJS mandiri dalam waktu tiga bulan.
Adapun penonaktifan peserta PBI JKN secara tiba-tiba, menurutnya, terjadi karena pemutakhiran DTSEN. Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah. Kejadian itu menjadi heboh karena membuat pasien cuci darah tak bisa mendapat perawatan karena PBI BPJS nonaktif.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan warga yang dinilai pemerintah tidak lagi miskin masih membutuhkan bantuan kesehatan PBI-JKN. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat. Marwan pun menyatakan persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena dananya tersedia.
“Nanti sambil perbaikan, diaktifkan dan kita bayar itu semua supaya masyarakat tidak lagi menjerit dan tidak menyalahkan kita,” kata Marwan.
Dalam kesempatan tersebut Menkeu Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kebijakan tersebut sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan sistem JKN.
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pembahasan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya perpres. “Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujar Pras di kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Pras, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.
Pada 2025, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sempat mengungkap sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun. (kompas/tribunnews/tempo)