TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA- Pedagang es kelapai di Kota Bekasi, Barmizon akhirnya minta maaf kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhinato.
Barmizon sebelumnya mengancam Tri Adhinato menggunakan golok pengupas kelapa.
Dia juga minta maaf kepada Kapolresta Metro Bekasi dan Dandim Bekasi karena sudah mengancam ketiganya.
Pria berkepala plontos tersebut tak lagi sangar saat meminta maaf. Wajahnya terlihat datar dan senyum tipis menghiasi wajahnya.
Gambaran pengap dan dinginnya sel diduga membuatnya sadar apa yang sudah dilakukannya memiliki konsekuasi pidana.
Hal berbeda ditunjukannya saat aksinya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Diduga emosi, pria bertubuh tambun ini marah saat wali kota bekasi dan forkopimda datang menertibkan papan reklame hingga pedagang kaki lima.
Kebetulan Barmizon memiliki usah es kelapa muda. Dia membuat kerangkeng besi permanen yang berisi kelapa muda.
Kerangkeng besi permamen yang dia letakkan di pinggir jalan tersebut membuat jalanan sempit sehingga ditertibkan.
Namun karena tidak terima dagangannya ditertibkan Barmizon marah dan mengambil golok ke dalam rumah.
Dia pun sempat mengejar wali kota bekasi Tri Adhianto sebelum akhirnya ditenangkan petugas.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan dirinya tidak merasa terancam meski sempat ditodong golok saat berada di lokasi penertiban.
“Enggak (terancam) juga, biasa saja. Karena saya kan orang lapangan, sudah terbiasa menghadapi hal-hal seperti ini,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/2/2026).
Tri menyebutkan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah menyampaikan imbauan kepada para pedagang. Ia juga meminta petugas agar mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan.
Menurut Tri, kehadirannya langsung di lokasi penertiban merupakan bentuk tanggung jawab sebagai kepala daerah agar aturan ditegakkan secara konsisten.
Ia menilai ketegangan yang muncul saat penertiban merupakan dampak dari pembiaran pelanggaran yang berlangsung cukup lama.
“Saya tidak khawatir pada goloknya. Yang saya khawatirkan kalau pelanggaran terus dibiarkan, lama-lama dianggap biasa,” kata Tri.
Ia juga menyebut penataan kawasan, kebersihan lingkungan, hingga penertiban reklame tak berizin merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan.
Usai insiden tersebut, Barmizon sempat diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengatakan Barmizon telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan permintaan maaf.
“Kejadian sudah ditangani dengan baik. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf,” ujar Suparyono dikutip dari kompas.com
Menurut Suparyono, keputusan memulangkan Barmizon diambil dengan sejumlah pertimbangan, termasuk faktor usia serta kesadaran pelaku atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” katanya.
Polisi memastikan situasi pasca kejadian telah kondusif dan proses penertiban di wilayah tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.