Selipkan Tiga Paket Sabu di Pinggang, 2 Pria di Kelurahan Langkai Palangka Raya Ditangkap Polisi
Sri Mariati February 10, 2026 12:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih kurang 11,91 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang terlapor. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi jual beli narkotika. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria berinisial HA (36) dan AS (31) di Jalan Tambun Raya Nomor 6, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sekira pukul 15.45 WIB, Senin (9/2/2026). 

Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. 

Dari hasil interogasi di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. 

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK. 

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (10/2/2026). 

Yonika menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Palangka Raya. 

Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah berada di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.