Berkendara Sambil Merokok di Riau, Siap-Siap Ditindak Polisi
Firmauli Sihaloho February 10, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Tim Subsatgas Binluh Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 menggelar kegiatan edukasi terkait berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya.

Salah satu perilaku yang menjadi perhatian adalah kebiasaan merokok saat berkendara.

Kebiasaan ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kota Pekanbaru pada Senin (9/2/2026).

Pada tahap awal, petugas melakukan penertiban di Jalan Harapan Raya, tepatnya di kawasan lampu lalu lintas Jalan Kavling.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pengendara yang tidak memenuhi standar keselamatan berkendara.

Seperti pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Tak hanya itu, penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, karena kondisi tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan di jalan.

Penindakan kembali dilakukan di lokasi kedua, yakni di Traffic Light Jalan Sakuntala, Harapan Raya. 

Di lokasi ini, petugas mendapati pelanggaran yang masih kerap terjadi, seperti pengendara tidak menggunakan helm serta pengendara yang merokok saat berkendara.

Baca juga: Sekwan Renaldi Peringatkan Jajaran, Singgung Perkara SPPD Fiktif

Baca juga: Riau Catat 104 Hotspot, Bengkalis dan Pelalawan Masih Mendominasi

Petugas menegaskan bahwa merokok saat mengemudi maupun mengendarai sepeda motor dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.

Sehingga termasuk perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan humanis, namun penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, termasuk perilaku tidak disiplin seperti merokok saat berkendara,” ujarnya.

Ia mengungkap, penegakan aturan lalu lintas ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan bertanggung jawab di jalan raya.

Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki risiko besar terhadap keselamatan, sehingga budaya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud secara berkelanjutan di Provinsi Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.