TRIBUNTRENDS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali merenggut nyawa. Peristiwa tragis kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SN (48) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
SN diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, R (44). Warga setempat dikejutkan saat menemukan SN terbaring telentang dan tak bergerak di atas tempat tidur rumahnya.
Mengetahui kondisi tersebut, warga segera membawa SN ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun upaya penyelamatan tak membuahkan hasil. Nyawa SN dinyatakan tak tertolong.
Jenazah korban kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo untuk dilakukan proses otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian.
Sementara itu, R diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri pada Rabu (4/2/2026). Setelah melalui rangkaian penyelidikan, aparat kepolisian menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian istrinya sendiri.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi KDRT yang berakhir fatal dan kembali menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan di dalam rumah tangga.
Baca juga: Pandangan Politik Diskriminatif Jeffrey Epstein, Singgung Status Palestina, Beri Sumbangan ke FIDF
AKP Margiono, Kasat Reskrum Polres Blitar mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan SN tewas itu berawal dari pertengkaran yang terjadi pada Senin (2/2/2026) malam antara R dan SN. Pertengkaran dipicu tidak tersedianya makan malam ketika R pulang.
Pertengkaran ini berujung pada tindak penganiayaan oleh R terhadap SN. Margono menduga pertengkaran sudah sering terjadi. Ketidakharmonisan ini disebabkan masalah nafkah tidak menentu yang diberikan R.
"Sebenarnya pasangan ini sebelumnya juga sering bertengkar, seperti rumah tidak rapi dan lainnya.
Dan juga sering terjadi kekerasan terhadap istri," ujar Margono dikutip dari laman Kompas. Selain dengan cara memukuli, R juga membenturkan kepala SN ke dinding rumah dan mencekik leher korban menggunakan selang air.
Penganiayaan membabi buta itu dilakukan R pada Senin tengah malam hingga membuat SN tersungkur tak berdaya di lantai rumah. Melihat istrinya lemas tak berdaya, R menyeret SN ke kamar mandi dan menyiramkan air beberapa kali ke wajahnya.
"Pengakuan pelaku, dengan disiram air maka korban akan bisa bangun lagi," jelasnya. Dari kamar mandi, R memapah SN ke kamar dan membaringkannya di atas tempat tidur. Lalu, R bergeser ke ruang tamu, berdiam diri duduk di kursi hingga Selasa pagi.
R kemudian masuk ke kamar tidur dengan maksud membangunkan SN, namun istrinya itu tidak merespon saat R memanggil dan menggerak-gerakkan badannya. Melihat situasi itu, R bergegas meminta pertolongan warga sekitar untuk membawa SN ke Puskesmas Boro di mana petugas medis menyatakan korban telah meninggal.
Menerima laporan kejadian dari perangkat Desa Boro, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar menjemput R di puskesmas dan membawanya ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan. Karena kejadian tersebut, kematian SN disebabkan karena mati lemas kekurangan oksigen akibat saluran pernapasan tersumbat air yang diguyurkan R di kamar mandi usai menganiaya SN.
Kepala Desa Boro, Eko Priyono, menyebut R sebagai pribadi yang temperamental atau mudah marah dan main tangan. Tindak KDRT yang dilakukan R tidak hanya menyasar SN, tapi juga pernah menyasar ibunda R sendiri yang tinggal serumah dengannya.
Menurut Eko, R sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. "Kadang juga kerja sebagai kuli bangunan," ujarnya Eko. Pasangan R dan SN, kata Eko, memiliki tiga orang anak namun salah satunya telah meninggal beberapa tahun lalu akibat hanyut di selokan dekat rumah mereka.
Dalam penetapan R sebagai tersangka, polisi menjerat R dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Juncto, Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.
***
(Kompas.com/TribunTrends.com)