DPRD SBT Tetapkan 3 Pansus, Bahas 7 Ranperda Usai Paripurna
Mesya Marasabessy February 10, 2026 03:52 PM

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) langsung menindaklanjuti Sidang Paripurna dengan menetapkan tiga Panitia Khusus (Pansus), Selasa (10/2/2026).

Tiga pansus tersebut untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diparipurnakan pada Senin (9/2/2026) malam.

Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, menjelaskan bahwa dari tujuh Ranperda yang diparipurnakan, lima merupakan usulan Pemerintah Daerah. 

Sementara dua Ranperda lainnya berasal dari hak inisiatif DPRD, masing-masing Ranperda tentang Ekrah serta Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kaitan dengan tujuh Ranperda yang sudah kita paripurnakan, lima berasal dari pemerintah daerah dan dua Ranperda dari hak usul inisiatif DPRD,” ujar Risman.

Menurutnya, pembentukan Panitia Khusus merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap Ranperda dibahas secara mendalam  sesuai dengan kebutuhan daerah. 

Oleh karena itu, DPRD SBT membagi tujuh Ranperda tersebut ke dalam tiga Pansus agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif.

“Tujuh Ranperda itu kita bagi ke tiga Pansus. Ada Pansus yang membahas dua Ranperda dan ada juga yang membahas tiga Ranperda,” jelasnya.

Baca juga: Melalui BUMDes, Negeri Saunulu di Maluku Tengah Hasilkan 3 Ton Jagung

Baca juga: Jaksa Putra Daerah, Azer J. Orno Kini Jabat Kasidik Kejati Maluku

Risman menambahkan, pembagian Ranperda ke dalam Pansus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan beban kerja dan substansi masing-masing Ranperda yang akan dibahas.

Dalam pelaksanaannya, DPRD SBT menetapkan masa kerja Pansus selama 14 hari kerja. 

Jangka waktu tersebut diharapkan cukup untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk melakukan pendalaman materi dan penyempurnaan pasal-pasal dalam Ranperda.

“Waktu kerja Pansus 14 hari. Kalau memang membutuhkan perpanjangan waktu, tentu akan disampaikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal seluruh proses pembahasan Ranperda agar tidak hanya selesai tepat waktu.

Tetapi juga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.