PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir tramadol yang siap diedarkan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SI dan MS, yang diketahui merupakan warga Aceh Utara.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 500 pil tramadol, beberapa unit telepon genggam, serta bukti transaksi pembelian obat terlarang tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, didampingi KBO Reskrim Ipda Junaidi SH, Selasa (10/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pulau Jawa ke wilayah Lhokseumawe yang diduga berisi tramadol.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Senin (3/2/2026), petugas memastikan bahwa paket tersebut telah tiba di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Untuk memastikan proses pengungkapan berjalan aman dan tidak menimbulkan kecurigaan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pekerja di jasa pengiriman tersebut.
Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita
Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi pihak yang akan mengambil paket berisi obat keras tersebut.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SI datang ke lokasi jasa pengiriman untuk mengambil paket yang telah ditunggu-tunggunya.
Setelah memastikan identitas dan paket yang diambil sesuai dengan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SI di tempat.
“Setelah SI mengambil paketnya, langsung kita amankan,” ujar AKP Bustani.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas membuka paket tersebut dan menemukan sebanyak 50 kemasan tramadol, di mana setiap kemasan berisi 10 butir pil.
Dengan demikian, total tramadol yang diamankan dari tangan SI sebanyak 500 butir.
Dari hasil interogasi awal dan pengembangan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa obat keras tersebut dikirim dari Bekasi oleh seseorang yang juga merupakan warga Aceh dan berdomisili sementara di wilayah tersebut.
Selain itu, SI mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali menerima pasokan tramadol dalam jumlah besar.
AKP Bustani mengungkapkan, pada November dan Desember 2025, SI tercatat pernah menerima kiriman tramadol sebanyak seribu butir yang didapatkan dari tersangka lainnya, yakni MS.
“Berdasarkan pengakuan SI dan hasil pengembangan, kami mengetahui bahwa MS saat itu sedang berada di wilayah Aceh Utara,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat.
Pada hari yang sama, Senin (3/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MS di wilayah Aceh Utara tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran tramadol yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Dua Bulan Pasca Banjir, Dusun Sarah Raja Aceh Utara Masih Gelap Gulita
Lebih lanjut, AKP Bustani juga membeberkan modus operandi dan sasaran peredaran tramadol yang dilakukan oleh SI.
Selama ini, SI diketahui memasarkan obat keras tersebut di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara, seperti Kecamatan Muara Batu, Dewantara, dan kawasan sekitarnya.
Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per kemasan, di mana setiap kemasan berisi 10 butir pil.
Artinya, satu butir tramadol dijual dengan harga Rp5 ribu.
Sasaran pembeli pun beragam, mulai dari petani, kalangan remaja, hingga komunitas tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.
Warga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran tramadol atau obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan sekitar.
AKP Bustani juga mengingatkan bahaya konsumsi tramadol tanpa pengawasan medis.
Menurutnya, penggunaan obat keras tersebut secara terus-menerus dapat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Tramadol sangat berbahaya jika dikonsumsi tidak sesuai aturan. Selain merusak kesehatan, obat ini juga bisa menyebabkan kecanduan,” tegasnya.
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan
Baca juga: Wakil Wali Kota Banda Aceh Sidak Hotel Bintang 2 di Batoh, Temukan Obat Kuat dan Kondom di Kamar 202
Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita