TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tindakan petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan mengempesi ban kendaraan yang parkir di kawasan Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Yogyakarta belum mampu untuk mengatasi parkir liar di kawasan tersebut.
Masih saja banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan meski di kawasan tersebut.
Tindakan tegas dengan mengempeskan ban ini dilakukan karena banyak pemilik kendaraan yang nekat parkir di sepanjang jalan tersebut meski sudah sudah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan parkir dan kamera pengawas (CCTV) yang dilengkapi pengeras suara (announcer).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengakui tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas belum memberikan efek jera.
Masih banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di bahu jalan di sepanjang jalan tersebut.
Berdasarkan data di lapangan, rata-sata dalam satu bulan, petugas mengempeskan sekitar 100 kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tersebut.
"Ya kalau kami melakukan (penertiban), itu kembali ke batas wewenang kami, paling penempelan stiker sampai penggembosan," katanya, Senin (9/2/2026).
Menurut Agus, untuk memberikan efek jera, Dishub sebenarnya berharap agar para pelanggar area larangan parkir tersebut ditilang oleh aparat kepolisian.
Dishub pun sudah menyampaikannya ke pihak Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Sebenarnya, harapan kami, ya ditilang, kalau melanggar rambu marka. Kami sudah sampaikan ke Satlantas juga, tapi pendekatannya mungkin berbeda," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, salah satu solusi yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar adalah sanksi penderekan kendaraan.
Sayangnya, sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta belum mempunyai armada mobil derek sendiri, walaupun sudah mengajukannya berulang kali.
Menurut Arif, usulan telah dilakukan sejak tahun 2023, namun kondisi kemampuan fiskal Pemkot Yogyakarta belum memungkinkan untuk merealisasikannya.
Baca juga: Cerita Kades Sambeng Dua Kali Menghilang Misterius, yang Pertama Ngaku Mau Menyelamatkan Indonesia
Alhasil, ketiadaan fasilitas mobil derek membuat Dishub seolah tidak berdaya ketika menghadapi kendaraan yang parkir berlama-lama di zona terlarang.
"Kita usulkan kepada pimpinan untuk bisa pembelian (mobil derek), tapi kan namanya anggaran, situasinya baru seperti sekarang. Kalau di katalog itu (harganya) sekitar Rp2,5 miliar," ujarnya.
Kendati demikian, sengkarut parkir liar di Jalan Pasar Kembang, menurut Kadishub, tidak dapat dilihat hanya dari kacamata penindakan semata.
Pasalnya, terdapat akar persoalan yang melibatkan mobilitas penumpang kereta api yang keluar masuk dari Stasiun Yogyakarta yang diklelola PT KAI.
Lonjakan kendaraan penjemput dan drop-off saat jam-jam kedatangan, menjadi salah satu penyumbang kemacetan dan parkir liar di area tersebut.
Sehingga, ia pun menekankan perlunya kolaborasi dengan pihak PT KAI, untuk membenahi pola alur penumpang di internal stasiun.
"Jadi, sebenarnya bukan hanya perspektif penindakan, tapi akar persoalannya juga kita cari. Penumpang kereta api dan sebagainya ini yang kita bicarakan dengan Daop (Daerah Operasi)," ujarnya.
"Kita minta Daop juga menyusun bagaimana pola agar penjemputan, drop off, ini kan di internalnya juga perlu dibenahi. Kalau kita terlalu 'bras-bres', nanti wisatawan teriak-teriak," urai Arif.
Upaya mencegah parkir liar di Sarkem
* Taman Parkir Abu Bakar Ali (sisi timur Malioboro).
* TPK Beskalan.
* TPK Ketandan.
* Taman Parkir Senopati.
* Parkir Sriwedani.