TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kewajiban setiap lima tahun bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebelum masa berlakukanya selesai, setiap pemegang SIM harus memperbaruinya dengan cara memperpanjangnya.
Bagi warga DI Yogyakarta, guna mempermudah pelayanan mengurus SIM, Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan selain di setiap Polres dan Polresta empat daerah setempat.
Berikut adalah lokasi pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di wilayah Jogja atau Yogyakarta, dinukil Tribun Jogja dari akun Instagram @rtmcditlantasdiy.
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB
Hari: Senin-Sabtu
Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB
Biaya perpanjanan SIM:
Biaya (PNBP): Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C), belum termasuk biaya cek kesehatan/psikologi.
SIM Mati:
Jika masa berlaku habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
Waktu:
Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.