TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Kubu Raya, Nunung Wijayanto menyampaikan kronologi proses penjaringan dan penyaringan serta temuan yang didapatkan dalam rangka Musorkab V KONI Kabupaten Kubu Raya yang sempat berujung ricuh.
"Kami memandang penting untuk melakukan klarifikasi karena telah menimbulkan kesalahpahaman dimasyarakat dan insan olahraga di Kubu Raya, serta berpotensi merugikan berbagai pihak, terutama dalam hal ini TPP Caketum KONI Kubu Raya," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 9 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa isu yang telah beredar itu tidak benar, dan menjelaskan beberapa fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Dimulai dari TPP, yang telah diumumkan melalui proses penjaringan dan penyaringan pada tanggal 12 Januari 2026.
"Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 13 – 27 Januari 2026. Kemudian 28 Januari 2026 tahapan validasi dan verifikasi. Tanggal 29 Januari 2026 pengumuman hasil validasi dan verifikasi kepada bacalon. Tanggal 30 – 31 Januari 2026 masa tenang. 1 Februari 2026 pelaksanaan Musorkab," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai persyaratan pencalonan Ketua Umum KONI Kubu Raya adalah tidak sedang menjabat pimpinan partai politik mengadopsi dari KONI Provinsi yang ditetapkan saat Musprov KONI Kalbar pada bulan Desember 2025.
• BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Perluas Perlindungan Pelaku Olahraga
Namun setelah koordinasi dan konsultasi dengan KONI Provinsi maka TPP telah menghapus persyaratan tersebut di kemudian hari.
"Tanggal 20 Januari 2026 TPP dipanggil ke KONI Provinsi membahas mengenai persyaratan bakal calon khususnya tentang (tidak sedang menjabat pimpinan partai politik). Hasil dari koordinasi ini, maka TPP mengambil keputusan menghapus persyaratan tersebut," ujarnya.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan hasil koordinasi bersama dengan KONI Provinsi Kalbar.
"Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2026, TPP menerima berkas persyaratan dari bakal calon Ketua KONI Kubu Raya atas nama Zulkarnaen dan pada tanggal 26 Januari 2026, tim sukses Zulkarnaen yakni Sdr Tusiran dan Sdr Sarwani mendatangi TPP di Kantor KONI Kubu Raya. Saat itu mereka protes tidak
ada mendapatkan mekanisme proses penjaringan dan penyaringan. Sementara pada tanggal 19 Januari 2026 TPP sudah menyerahkannya ketika mereka mengambil formulir pendaftaran," jelasnya.
Tak sampai di situ saja, pada tanggal 27 Januari 2026 atau hari terakhir pendaftaran, tim sukses Zulkarnaen yakni Sdr Tusiran, Sdr Sarwani dan Sdr Doni datang ke Kantor KONI Kubu Raya bertemu dengan TPP.
"Mereka lagi-lagi protes tidak mendapatkan informasi mekanisme proses penjaringan dan penyaringan. Mereka menyampaikan akan ada lagi tambahan surat dukungan dari cabor. TPP kemudian memberikan tenggang waktu sampai pukul 16.00 wib. Namun, hingga sampai menjelang magrib surat dukungan tambahan tersebut tidak ada disampaikan. Padahal batas waktu penutupan pendaftaran sampai pukul 15.00 WIB," paparnya.
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2026, TPP melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan berdasarkan AD/ART KONI Tahun 2020 bakal calon yang disaksikan oleh unsur pimpinan KONI Kubu Raya.
Dari hasil tersebut ditemukan bahwa bakal calon atas nama Joko Ariyanto dinyatakan lolos menjadi calon dengan jumlah dukungan 18 cabor. Namun dari jumlah itu, 17 diantaranya dinyatakan sah.
Sementara bakal calon atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos dikarenakan dari 14 surat dukungan hanya 7 surat dukungan yang memenuhi persyaratan.
"IPSI semula SK Kepengurusannya tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART karena rekomendasi pengurusnya berasal dari Bupati Kubu Raya seharusnya dikeluarkan oleh KONI Kubu Raya. Akan tetapi TPP mengambil kebijakan untuk dapat diterima. Tapi dari 14 itu ada 6 cabor lain yang tidak memenuhi persyaratan seperti 1 Cabor belum dikukuhkan/dilantik, 3 Cabor masa berlaku kepengurusannya habis, 1 Cabor bukan surat dukungan asli, dan 1 Cabor surat dukungan ditandatangani oleh sekretaris," jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu pengurus KONI Kubu Raya yang juga tim sukses bacalon Zulkarnaen yakni Yohanes Adam memberikan surat dukungan tambahan dari Pengkab Perbakin.
"Mengenai tambahan dukungan ini kami terpaksa harus menolaknya, karena sudah melewati batas waktu pendaftaran yang ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2026," ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, berlanjut pada tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim sukses Zulkarnaen yakni Sdr Doni, Sdr Tusiran dan Sdr Sarwani menyampaikan tiga SK cabor yaitu SK cabor Binaraga, Muaythai dan Perbakin.
"Setelah ditelusuri dan diverifikasi ternyata SK tiga cabor tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan," tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya beberapa kejanggalan itu seperti Surat Ketua Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 003/SKEP/KU/PP-KB/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 Perihal : Perpanjangan Masa Bakti
Pengkab PERBAKIN Kubu Raya yang di tandatangani oleh Ketua Umum PERBAKIN Provinsi Kalimantan Barat Bapak Dr. Masyudi, SH, MH.
Sementara, PERBAKIN Provinsi Kalimantan Barat tanggal 25 Januari 2026 telah melaksanakan MUSPROV PERBAKIN dan memilih Bapak Krisantus
Kurniawan sebagai Ketua Pengprov Perbakin Kalimantan Barat periode 2026- 2030
Kemudian, SK PBFI Kubu Raya (Binaraga) yang bermasalah adalah kepengurusan Pengprov PBFI Kalbar sudah lama expired atau mati.
"Artinya tidak dibolehkan untuk mengeluarkan surat menyurat apapun kepada pengurus kabupaten. Namun faktanya telah mengeluarkan SK Perpanjangan untuk Pengkab PBFI Kubu Raya terhitung November 2025 hingga enam bulan," ungkapnya.
Sementara cabor Muaythai dalam kurun waktu dua jam terjadi perubahan hingga tiga kali dikarenakan banyak kesalahan penulisan dalam SK.
"Seperti alamat kop surat Pengprov yang salah. Selain itu didalam SK tersebut ditulis pengurus IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA KUBU RAYA. Dan Pengkab Muaythai Kubu Raya tidak melaksanakan muskablub karena Ketua nya sudah menyatakan mengundurkan diri sejak tahun 2022," ungkapnya lagi.
"Kesimpulannya, berdasarkan kronologi diatas maka bacalon Ketua KONI Kubu Raya atas nama Zulkarnaen dinyatakan tidak lolos dikarenakan kurangnya surat dukungan dari syarat yang ditentukan 30 persen dari 32 cabor," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua SC, Suharto mengatakan pihaknya masih akan menunggu kejelasan dari KONI Provinsi untuk pelaksanaan Musorkab lanjutan.
"Karena penundaan ini dari KONI Provinsi, maka harus konsekuen. Sampai kapan penundaan ini berakhir, dan kapan akan dilaksanakan kembali. Sementara masa jabatan kepengurusan KONI Kubu Raya hanya tinggal menunggu hari," tutupnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!