TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang akhirnya memutuskan masa jabatan 76 Kepala Desa (Kades) di wilayahnya berakhir sampai 13 Februari 2026.
Artinya tinggal hitungan hari saja masa jabatan mereka akan habis. Keputusan ini diambil Pemkab di tengah ketidaksepahaman para Kades.
Kades berpandangan harusnya masa jabatan mereka ditambah 2 tahun dari periode sebelumnya sesuai perintah undang-undang. Karena pada 13 Februari 2024 masa jabatan mereka sempat berakhir dan baru dikukuhkan kembali pada 4 Juni 2024 setelah terbitnya Undang-Undang Desa yang baru dengan masa penambahan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kades saat ini masih belum bisa menerima masa jabatan jika berakhir 13 Februari karena harusnya bisa sampai 4 Juni 2026.
"Keputusannya sampai 13 Februari 2026 ini mereka. Sudah ada surat dari Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Bina Pemdes," ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Anita M Situmorang, Selasa (10/2/2026).
Anita menyebut mulai 14 Februari akan ada Penjabat (Pj) Kades di desa-desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir. Disebut Keputusan yang dibuat Pemkab ini punya dasar dan sesuai arahan dari Kemendagri. Pemberlakuannya juga berlaku se Indonesia.
"Mungkin sebentar lagi sampai itu (surat mereka ke desa-desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir). Kita tetap berpedoman dengan apa yang disampaikan Kemendagri," kata Anita.
Terpisah Kades Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli, Sudarman saat diwawancarai mengaku belum ada mendapatkan informasi soal kepastian kapan masa jabatan mereka akan berakhir. Belum ada informasi resmi yang disampaikan Pemkab ke mereka. Meski tanggal 13 Februari tinggal beberapa hari lagi namun mereka masih menunggu kabar kepastian ini.
"Belum ada info, kami ya nunggu. Nggak tau seperti apa karena belum ada kabar apakah sampai Februari atau Juni berakhirnya," kata Sudarman.
Sudarman mengakui kalau sebenarnya Dinas PMD juga sudah pernah bersurat ke Kemendagri soal masa jabatan Kades ini. Sudah dijawab saat itu habisnya pada Februari. Namun kemudian karena tidak sependapat para Kades pun bereaksi.
"Kawan-kawan juga sudah menghadap ke Pak Bupati dan Pak Sekda. Harusnya kan tambahan 2 tahun dihitung sejak kita dikukuhkan di bulan Juni makanya kita habisnya Juni juga. Pada prinsipnya Pak Bupati welcome mengiyakan atau sependapat dengan kami tapi buk Anita bilang sudah keluar suratnya dari Kemendagri maka bersurat lagilah Pemkab kemarin itu," kata Sudarman
Tidak ditampik di SK pengukuhan yang mereka pegang sudah jelas tertera masa jabatan berakhir sampai 13 Februari 2026. Ditegaskan mengenai hal ini bukan saat mau habis masa jabatan saja mereka mempersoalkan ini namun juga sudah sejak dari awal. Dianggap masalah utama yang ada sekarang ini karena di SK juga sudah tertuang sampai Februari bukan di Juni.
"Februari (2024) kami kan sudah nggak tugas dan nggak terima gaji. Intinya kenapa kami gak dihitung sejak pengukuhan sementara Februari kami nggak disitu," kata Sudarman.
Jumlah desa di Kabupaten Deli Serdang tercatat sebanyak 380 desa. Namun pada tahun ini hanya 76 desa yang habis masa jabatan Kadesnya. Di tahun ini juga desa yang habis masa jabatannya akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Saat ini tahapannya sedang dalam proses pendaftaran Bakal Calon.
(dra/tribun-medan.com)