Sengketa Air Terjun Tumpak Sewu-Coban Sewu, Bupati Lumajang Tunggu Mediasi Pemprov Jatim
Cak Sur February 10, 2026 03:04 PM

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, merespons soal polemik sengketa wilayah dan pengelolaan kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. 

Kini, pihaknya tengah menunggu hasil mediasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menyelesaikan ketegangan tersebut.

Sengketa ini memanas, setelah Pemkab Malang mengeklaim secara yuridis bahwa lokasi yang dikenal sebagai Coban Sewu berada di wilayah administratif mereka. 

Menanggapi hal itu, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan keputusan pada provinsi.

"Kita tunggu hasil mediasi dari provinsi. Saya menghormati provinsi, karena sungai tersebut adalah aset milik mereka. Air terjun Tumpak Sewu adalah anugerah Allah yang bisa dinikmati keindahannya secara penuh dari sisi Lumajang," ujar Bunda Indah, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Pemprov Jatim Mediasi Konflik Pengelola Tumpak Sewu dan Coban Sewu

Aturan Pengelolaan Sungai dan Larangan Pungutan

Bunda Indah menegaskan, bahwa dirinya telah memberikan peringatan keras kepada para pengelola Tumpak Sewu di sisi Lumajang. Ia meminta seluruh pihak untuk patuh pada aturan yang telah disepakati bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.

"Para pengelola sudah saya warning untuk tidak melakukan kesalahan dan melanggar peraturan. Ada larangan pungutan di bawah (dasar sungai), ya jangan dilakukan. Jika ada pelanggaran, itu sepenuhnya kewenangan PU SDA untuk menindaklanjuti," jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, juga meluruskan bahwa polemik ini bukan sekadar berebut wilayah, melainkan soal kepatuhan aturan retribusi. 

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama bahwa aliran sungai harus steril dari aktivitas komersial penarikan tiket.

  • Retribusi resmi hanya diperbolehkan ditarik di pintu masuk utama masing-masing daerah.
  • Area dasar sungai merupakan zona netral di bawah kewenangan PU SDA Jatim.
  • Praktik penarikan tiket di dasar sungai dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
  • Dugaan pelanggaran oleh oknum pengelola tertentu memicu keresahan wisatawan terkait tiket ganda.

Baca juga: Konflik Tumpak Sewu dan Coban Sewu, Wagub Jatim Emil Dardak Pastikan Fasilitasi Mediasi

Data dan Fakta Wisata Tumpak Sewu

Berdasarkan data yang dihimpun, Air Terjun Tumpak Sewu atau Coban Sewu merupakan hulu dari Sungai Glidik yang menjadi batas alami antara Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Berikut adalah rincian teknis terkait kawasan tersebut:

  • Ketinggian: Sekitar 120 meter dengan tipe air terjun tiered (bertingkat).
  • Dasar Hukum: Pengelolaan sumber daya air diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 yang menyebutkan sungai adalah aset negara/provinsi.
  • Tarif Resmi: Tiket masuk Tumpak Sewu (Lumajang) rata-rata Rp 20.000 (Domestik) dan Rp 100.000 (Mancanegara), sedangkan Coban Sewu (Malang) menerapkan tarif berbeda.
  • Lokasi Geografis: Terletak di Desa Sidomulyo (Lumajang) dan Desa Sidorenggo (Malang).

Bagi wisatawan yang berkunjung, sangat disarankan untuk hanya membayar tiket di loket pintu masuk resmi yang memiliki tanda terima sah. 

Jika Anda menemukan pungutan tambahan di tengah jalur tracking atau dasar sungai, jangan ragu untuk melaporkannya kepada petugas resmi atau melalui kanal pengaduan pariwisata daerah setempat, guna menghindari praktik pungli yang merugikan citra wisata Jawa Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.