Sepanjang 2026 Polres Muaro Jambi Ringkus 12 Pelaku Narkoba, Ada 3 Wanita
Heri Prihartono February 10, 2026 01:11 PM

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Di awal tahun 2026, Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 12 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Mereka yang diamankan ini berhasil diciduk oleh petugas disejumlah tempat yang berbeda. Diantaranya Kecamatan Sekernan, Jaluko, Kumpeh Ulu, Mestong, Sungai Bahar dan beberapa kecamatan lainnya. 

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan dalam pers rilisnya menyebut jika pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres menekankan tak ada ruang untuk narkoba di Kabupaten Muaro Jambi. 

"Sepanjang 2026, kita berhasil mengamankan sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan," kata Heri Supriawan. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 136.62 Gram sabu-sabu, 4,5 butir ekstasi, uang tunai, handphone, kendaraan milik pelaku dan barang-barang lainnya.

"Dari barang bukti tersebut, bila diuangkan senlilal Rp.170,000.000 dan berhasil menyelamatkan 650 jiwa," katanya. (*)

Baca juga: Wakapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara di SMAN 15, Tekankan Larangan Perundungan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.