Resmi Dipecat, AKP Malaungi Kasat Narkoba Polres Bima Simpan Sabu 488 gram dari Bandar
Weni Wahyuny February 10, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Perwira polisi ini juga dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin.

Baca juga: Profil AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diamankan Diduga Terkait Peredaran Narkoba

Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya.

"Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, Senin (9/2/2026) dilansir Tribun Lombok.

Pelaku kedapatan menyimpan barang bukti (barbuk) seberat 488 gram atau hampir setengah kilogram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.

Kholid mengungkapkan sabu tersebut diperoleh AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial KI bersama istrinya kini masih dalam proses penyelidikan.

Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid usai sidang PTDH di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026). 

"Hari ini, sore tadi, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kholid, dikutip Kompas.com.

Kholid menegaskan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika terutama yang melibatkan oknum internal institusi Polri. 

"Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri," ungkap Kholid.

Baca juga: Nasib AKP Malaungi, Dicopot dari Jabatan Kasat Narkoba Usai di PTDH, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kholid juga mengatakan masih terkait keterlibatan Kapolres Bima Kota, AKBP Didi Kuncoro dalam kasus ini, ia mengatakan masih akan di dalami.

Malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Sebelumnya, AKP Malaungi diperiksa sejak Rabu (4/2/2026) setelah diamankan pada Selasa (3/2/2026).

Ruang kerjanya juga digeledeh.

Pemeriksaan terhadap AKP Malaungi untuk mendalami keterlibatannya dengan jaringan Bripka Karolin, anggota Polres Bima Kota yang telah ditangkap sebelumnya. 

Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. 

Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.  

Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya. 

Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.

Pemeriksaan dan Penggeledahan Ruang Kerja AKP Malaungi

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyebut bahwa AKP Malaungi sudah dites urine setelah diamankan.

Tes urine merupakan proses pemeriksaan laboratorium dengan sampel urine untuk mendeteksi zat di dalam tubuh.

Meski demikian, Kholid yang dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026) belum mengungkap hasil tes urine AKP Malaungi.

“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya,” kata Kholid.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengamankan AKP Malaungi pada Selasa (3/2/2026) malam. 

Penyidik juga menggeledah ruangan kerja Malaungi di Polres Bima Kota. 

Dari informasi yang dihimpun, penyidik mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong. 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.