Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo akan Hadirkan 6 Ahli Tambahan Termasuk Eks Wakapolri
Glery Lazuardi February 10, 2026 02:17 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Roy Suryo Cs bakal menghadirkan 6 orang ahli tambahan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, satu di antaranya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan kuasa hukum Roy Suryo Cs Jahmada Girsang, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

“Kami mengkoordinir saksi dan ahli yang dipanggil atau yang diajukan di Polda Metro, hari ini ada dua orang saksi fakta, besok tanggal 11 ada dua ahli, kemudian tanggal 12 ada empat ahli yang luar biasa, salah satunya Komjen Oegroseno,” ujarnya. 

Menurutnya, terdapat dasar pengajuan saksi dan ahli dalam kasus ijazah Jokowi tersebut lantaran berkas perkara telah memasuki tahap P19.

Atas dasar itu, kubu Roy Suryo dapat mengajukan saksi dan ahli tambahan.

“Lalu di KUHAP Pasal 39, semua saksi dan ahli yang kita ajukan wajib diperiksa penyidik. Berdasarkan dua dasar tersebut akhirnya kita ajukan gelombang kedua,” ujarnya.

Ia menerangkan, dua saksi yang dihadirkan pada Selasa (10/2/2026) ini salah satunya pernah berada di Komisi Informasi Jakarta. 

Jahmada menyebut Komjen Pol (Purn) Oegroseno akan menjelaskan terkait hukum acara pidana.

“Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana, ini kita nantikan, ahli lain saya tidak spil namanya karena orangnya sangat penting di bangsa dan negara ini saat ini,” katanya.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Ragukan KPU Beri Salinan Ijazah Asli Jokowi ke Bonatua, Sebut Ada 2 Ijazah Legalisir

Kubu Roy Suryo Hadirkan 2 Saksi Fakta

Diketahui hari ini kubu Roy Suryo menghadirkan 2 saksi fakta untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (10/2/2026) ini. 

Keduanya ialah Yulianto Widiraharjo dan Edi Mulyadi.

Dua saksi fakta itu tiba di Polda Metro Jaya pada sekira pukul 09.40 WIB, yang mana keduanya saksi itu terlihat didampingi pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. 

Hadir pula dr. Tifauzia Tyassuma lantaran keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa

"Hari ini khusus kita bawa dua saksi ya, saksi fakta yang akan memberikan keterangan yang mudah-mudahan meringankan, Roy, Rismon, dan Tifa, yakni Pak Yulianto dan Edi Mulyadi," ujar pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun.

Menurutnya, saksi Yulianto merupakan mantan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta periode tahun 2012 silam di mana dia tahu informasi tentang ijazah Jokowi.

Dia menerangkan, saksi Edi Mulyadi merupakan wartawan senior yang turut hadir pada peristiwa 15 April 2025 lalu, yang mana menjadi awal kasus dugaan ijazah Jokowi ramai. 

Peristiwa itu menceritakan tentang Roy Suryo Cs saat mendatangi Universitas Gadjah Mada.

Baca juga: Respons Polda Metro Jaya soal Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan 709 Salinan Dokumen Ijazah Jokowi

Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi karena Belum Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikembalikan jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengembalian berkas perkara itu wajar karena jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan.

“Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik, yang pasti adalah pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Budi memastikan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap saksi dan ahli sebelum berkas kembali dikirimkan ke jaksa.

“Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU,” pungkasnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengkritik langkah penyidik yang sebelumnya menghentikan kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui restorative justice.

Ia menilai prosedur hukum tidak dijalankan sesuai aturan.

“Terbukti hari ini ketika barang itu dipaksakan dilimpahkan setelah kunjungan dua orang ke Solo bolak-balik ternyata balik lagi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menilai pengembalian berkas perkara menunjukkan penyidik belum memenuhi syarat dalam KUHAP.

“Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Menurut Gafur, kondisi ini menjadi keuntungan bagi tersangka Roy Suryo dan dua rekannya karena masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.